“Hukum Goo Hara”: Harapan Baru untuk Reformasi Hukum Waris

"Hukum Goo Hara": Harapan Baru untuk Reformasi Hukum Waris

"Hukum Goo Hara": Harapan Baru untuk Reformasi Hukum Waris
Foto Istimewa: Instagram @koohara__
banner 120x600
banner 468x60

BerandaPeristiwa, -Setelah hampir setahun terbengkalai, “Hukum Goo Hara” akhirnya menemukan lampu hijau dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Pada tanggal 25 April, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa beberapa bagian dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur warisan tidaklah konstitusional, membuka jalan bagi reformasi yang lama dinanti-nantikan dalam sistem warisan Korea Selatan.

banner 325x300

Masalah ini muncul setelah kematian tragis penyanyi dan aktris Goo Hara pada November 2019. Ibu kandungnya, yang telah terasing selama lebih dari 20 tahun, muncul dan mengklaim bagian dari warisan almarhum.

Gugatan dari saudara laki-lakinya, Goo Ho In, menantang hukum waris yang berlaku saat ini, yang memberikan hak warisan kepada orang tua bahkan jika mereka telah melalaikan kewajibannya terhadap anak-anak mereka.

Walaupun upaya awal Goo Ho In untuk mereformasi hukum waris melalui “Hukum Goo Hara” pada tahun 2021 gagal, keputusan Mahkamah Konstitusi memberi harapan baru.

Keputusan tersebut menghapus beberapa bagian sistem waris yang berlaku saat ini, seperti hak saudara kandung untuk mengklaim warisan tanpa alasan yang jelas dan menetapkan bahwa warisan harus ditentukan berdasarkan kontribusi masing-masing pihak.

Meskipun perubahan ini adalah langkah maju, banyak ahli hukum menekankan perlunya undang-undang yang lebih akurat untuk memastikan keadilan dalam sistem warisan.

Diharapkan bahwa Majelis Nasional akan mengesahkan undang-undang baru ini sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 31 Desember 2025, untuk mengakhiri ketidakpastian yang telah lama dirasakan oleh banyak keluarga di Korea Selatan.

 

(Sinta)

Sourch: Koreaboo

https://www.koreaboo.com/news/goo-hara-law-finally-sees-partial-revival-in-south-korea/

banner 325x300