BerandaPeristiwa, Ciamis,- Calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Ciamis pada Pilkada 2024 harus mengikuti tahapan dan jadwal rekrutmen sesuai aturan.
Sebagaimana diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis telah membuka proses pendaftaran untuk PPS dalam rangka Pilkada 2024.
Dalam hal ini, pendaftaran anggota PPS di Ciamis pada Pilkada 2024 melalui beberapa tahapan yang harus diikuti.
Tahapan ini mencakup jadwal pendaftaran dari tanggal 2 hingga 26 Mei 2024.
Untuk pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website SIAKBA.
Sementara untuk dokumen fisik calon anggota PPS harus mengirimnya langsung ke Kantor KPU Kabupaten Ciamis.
View this post on Instagram
Menurut aturan KPU, PPS harus terbentuk maksimal enam bulan sebelum pelaksanaan pemilihan dan harus dibubarkan dalam waktu dua bulan setelahnya.
Kemudian, setiap kelurahan atau desa wajib memiliki tiga anggota PPS yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga:
KPU Kabupaten Ciamis Menetapkan Calon Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2024
Jadwal dan Tahapan Pendaftaran
Mengutip laman Instagram resmi KPU Kabupaten Ciamis @kpukabupatenciamis, berikut tahapan dan jadwal lengkapnya:
- 2-6 Mei 2024: Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS
- 2-8 Mei 2024: Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS
- 3-12 Mei 2024: Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS
- 9-11 Mei 2024: Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS 2024
- 13-14 Mei 2024: Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS
- 15-18 Mei 2024: Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS
- 19-20 Mei 2024: Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS
- 21-23 Mei 2024: Wawancara Calon Anggota PPS
- 24-25 Mei 2024: Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS
- 25 Mei 2024: Penetapan Calon Anggota PPS
- 26 Mei 2024: Pelantikan Anggota PPS
Baca juga:
KPU Kabupaten Ciamis Umumkan Perpanjangan Pendaftaran PPS untuk Pilkada 2024
Syarat Anggota PPS
Setiap calon anggota PPS harus memenuhi syarat sesuai Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2024
Adapun syarat-syarat untuk menjadi calon anggota PPS meliputi:
- kewarganegaraan Indonesia
- Usia minimal 17 tahun
- Kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945
- Integritas
- Non-anggota partai politik
- Domisili di wilayah kerja PPS
- Kesehatan jasmani dan rohani
- Pendidikan minimal SMA/sederajat
- Bebas dari pidana penjara 5 tahun atau lebih.***