Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok Massa di Pati, Jawa Tengah

Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok Massa di Pati, Jawa Tengah

Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok Massa di Pati, Jawa Tengah
banner 120x600
banner 468x60

Pati – Seorang bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH (52) tewas setelah dikeroyok massa di wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (6/6) lalu. Peristiwa tragis ini dipicu oleh kesalahpahaman warga setempat yang mengira BH dan ketiga rekannya sebagai maling mobil.

Kronologi Kejadian

BH bersama SH (28), KB (54), dan AS (37) mencari mobil rental yang hilang berdasarkan penelusuran GPS. Mereka tiba di Sukolilo sekitar pukul 13.00 WIB dan menemukan mobil tersebut terparkir di halaman rumah AG, salah satu tersangka.

banner 325x300

Ketika mereka berusaha mengambil mobil dengan kunci cadangan, warga yang melintas mengira mereka maling dan berteriak. “Warga mengejar karena ada warga yang teriak maling-maling,” kata Kapolresta Pati Kombes Andhika Bayu Adhittama.

Massa yang marah segera berdatangan dan mengeroyok BH serta ketiga rekannya hingga babak belur. Selain itu, mobil yang mereka kendarai dari Jakarta juga dibakar.

Penetapan Tersangka

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan ini: EN (51), PC (37), dan AG (35). Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu menjelaskan, EN dan BC berperan mengejar serta mengadang mobil korban, kemudian memukul dan menginjak BH.

AG, yang mobilnya terparkir di lokasi, diketahui melindas BH dengan sepeda motor dan juga memukul korban. “Perannya adalah melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada, dan lengan kiri, kemudian juga memukul korban,” ujar Satake dalam konferensi pers.

Laporan Kehilangan Mobil

BH sebelumnya melaporkan kehilangan mobil Honda Mobilio ke Polres Metro Jakarta Timur pada Februari 2024. Mobil tersebut disewa secara bulanan oleh seorang penyewa yang belum teridentifikasi. “Betul ada laporan itu, kita sudah melakukan rangkaian penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean.

Hukuman dan Imbauan

Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan main hakim sendiri. Jika ada kejadian mencurigakan, sampaikan ke aparat,” tegas Satake.

Dugaan Tempat Penadah

Sukolilo diduga menjadi sarang penadah mobil dan motor curian. Polisi masih mendalami dugaan ini serta klaim bahwa BH terlibat dalam jual beli kendaraan bodong. “Daerah penadahan itu karena ada informasi dan kita coba lakukan pendalaman,” tambah Satake.

Penutup

Kasus pengeroyokan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menyerahkan penanganan dugaan kriminal kepada pihak berwajib dan tidak mengambil tindakan sendiri yang bisa berujung pada tragedi.**

banner 325x300