BerandaPeristiwa, Ciamis,- KPU Ciamis memperpanjang masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati untuk pilkada 2024.
Hal ini dilakukan karena sampai batas akhir waktu pendaftaran pada Kamis, 29 agustus 2024 pukul 23.59 WIB hanya ada satu paslon yang mendaftar, yaitu pasangan petahana, Herdiat Sunarya dan Yana D Putra (HY).
Perpanjangan pendaftaran akan dibuka dari tanggal 2 hingga 4 September 2024. Sebelum membuka kembali pendaftaran, KPU Ciamis akan mengadakan sosialisasi pada tanggal 31 Agustus hingga 1 September 2024.
Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi kepada partai politik dan masyarakat mengenai alasan di balik perpanjangan pendaftaran serta prosedur yang akan dilakukan.
Menurut Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, keputusan ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 Poin a dan b, yang mengatur perpanjangan pendaftaran jika hanya ada satu paslon yang mendaftar.
“PKPU Nomor 10 Tahun 2024 berbunyi: Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang diterima pendaftarannya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan
perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan,” jelas Oong, Sabtu (31/8/2024) di The Priangan Hotel usai acara sosialisasi perpanjangan pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Ciamis.
Kemudian, Oong juga menyampaikan bahwa sampai batas waktu pendaftaran tanggal 29 Agustus pukul 23.59 WIB, hanya 15 dari 18 parpol pengusung dan pendukung pasangan HY yang terdaftar di Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA). Sementara tiga lainnya belum masuk.
Hanura dan PSI masih memiliki peluang untuk mengusulkan calon, sedangkan Partai Garuda tidak bisa, karena dibatalkan kepesertaannya dalam pemilu sebelumnya.
Meskipun total suara dari kedua partai politik tersebut tidak mencapai ambang batas minimal sebanyak 55.555 suara sah, karena hanya memperoleh 4.761 suara.
Hanura dan PSI masih memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 Poin b.
“PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 Poin b berbunyi: Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah
dari partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi
perolehan suara sah, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali pasangan calonnya dengan komposisi partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang berbeda,” jelas Oong.
Artinya, lanjut Oong, jika ada partai yang menarik dukungannya untuk bergabung dengan partai lain dan mengusulkan paslon baru, hal ini masih dimungkinkan dalam masa perpanjangan.
“Namun, jika dukungan dicabut dan tidak digunakan untuk mengusulkan calon, hal ini tidak diperbolehkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Oong menyatakan bahwa dinamika politik selama masa perpanjangan pendaftaran ini akan menarik untuk diamati.
“Kita akan melihat bagaimana perkembangan dari tanggal 2 hingga 4 September. Apakah akan ada partai yang menarik dukungan dan bergabung dengan dua partai yang tersisa untuk mengusulkan calon baru? Ini masih mungkin terjadi,” ujarnya.
Oong juga menegaskan bahwa tidak ada sanksi bagi partai politik yang tidak mengusulkan calon dalam Pilkada ini.
“Tidak ada sanksi bagi partai yang tidak mengusulkan calon, mereka masih bisa menjadi pendukung atau mengambil peran lain,” katanya.
Meski demikian, Oong menegaskan bahwa proses perpanjangan ini tidak akan mengganggu tahapan Pilkada yang sudah berjalan.
Di kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin menyampaikan apresiasi kepada jajaran KPU Ciamis. Menurutnya keputusan ini sudah tepat dan sudah sesuai regulasi.
“Sudah sesuai regulasi, tidak ada masalah. Dan secara administrasi tidak ada dugaan maladministrasi. Tidak menyalahi aturan karena ini memaksimalkan tahapan,” jelas Jajang.***