Tiga Residivis Curas Dibekuk Polres Ciamis Usai Beraksi di Banjarsari

Ancam para korban dengan senjata tajam, para pelaku rampas dua unit motor

Dua pelaku curas di Banjarsari, AAF dan GM/foto: ist
Dua pelaku curas di Banjarsari, AAF dan GM/foto: ist
banner 120x600
banner 468x60

BerandaPeristiwa, Ciamis,- Polres Ciamis berhasil meringkus tiga residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Kecamatan Banjarsari.

Ketiga pelaku, AAF, GM, dan R, ditangkap oleh tim Resmob Polres Ciamis setelah terlibat dalam dua aksi kriminal di lokasi berbeda pada Minggu, 18 Agustus 2024.

banner 325x300

Dalam aksinya, mereka merampas dua unit motor dari dua korban berbeda dalam satu rangkaian kejahatan.

Barang bukti berupa dua unit motor hasil kejahatan serta senjata tajam berupa katana yang dimodifikasi menyerupai tongkat berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polres Ciamis.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban sedang nongkrong di depan Indomaret Cicapar, Desa Cicapar, Banjarsari, sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.

Pada saat itu, ada pengendara tak dikenal yang tiba-tiba melakukan pelemparan ke arah korban.

Korban berusaha mengejar pelaku pelemparan, namun tidak berhasil. Sesampainya di depan lapangan Sutanangga, Desa Cicapar, korban tiba-tiba dipepet oleh tiga pelaku yang mengancam dengan senjata tajam.

“Di sini, motor korban berhasil dirampas, sementara korban melarikan diri bersama rekannya,” jelas AKBP Akmal saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (17/9/2024).

Tidak berhenti di situ, korban kembali ke depan Indomaret Cicapar untuk mengambil motor milik rekannya.

Namun, tak lama kemudian, ketiga pelaku kembali datang dan mengulangi aksinya. Mereka kembali mengancam korban dengan senjata tajam dan berhasil merampas motor yang kedua.

“Jadi, ada dua laporan polisi dalam kasus ini, dan jagoan-jagoan ini berhasil merampas dua unit motor. Terkait pelemparan oleh pengendara tak dikenal, sampai saat ini tidak ada bukti keterlibatan dalam kasus ini. Masih terus kita dalami,” tambah AKBP Akmal.

Selama pendalaman, pihak kepolisian mengidentifikasi ketiga pelaku sebagai satu kelompok kriminal.

Saat konferensi pers, hanya dua pelaku yang dihadirkan, yaitu AAF dan GM, sementara pelaku R sedang menjalani proses hukum di Polres Kota Banjar atas kasus serupa.

Pada saat penangkapan, lanjut AKBP Akmal, salah satu tersangka mencoba melakukan perlawanan, sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. “Kita hadiahi pelaku dengan timah panas di kaki,” ujarnya.

AKBP Akmal menegaskan bahwa Polres Ciamis tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayahnya.

“Saya sudah perintahkan kepada jajaran, khususnya Reskrim, untuk mengambil tindakan tegas. Kami akan terus menjaga keamanan dan ketertiban di Ciamis,” tegasnya.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan