CIAMIS,- Untuk memastikan netralitas kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Ciamis mengadakan sosialisasi di Hotel Tyara Plaza Ciamis, Selasa (19/11/2024).
Anggota Bawaslu Ciamis, Divisi Pengawasan, Pencegahan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga (P2HM), Wulan Sarifah, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah pencegahan pelanggaran Pilkada.
“Sesuai Keputusan Bawaslu Nomor 127, pencegahan dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi, yang tidak hanya dilakukan satu kali, tetapi bisa diulang-ulang dengan melibatkan berbagai segmentasi masyarakat,” ujar Wulan.
Pada sosialisasi kali ini, Bawaslu mengundang kepala desa, perangkat desa, BPD, serta perwakilan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan Forum BPD di tingkat kecamatan dan kabupaten.
“Kami juga menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk menyampaikan regulasi dan aturan yang berkaitan dengan netralitas kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD,” jelasnya.
Wulan mengungkapkan bahwa Bawaslu Ciamis telah menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh kepala desa. Dari laporan tersebut, ada kasus yang sedang dalam proses, sementara beberapa kasus lainnya tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur.
“Saat ini ada satu kasus yang sedang ditindaklanjuti. Sebelumnya, ada sekitar tiga kasus yang sudah diputuskan, tetapi tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” katanya.
Modus pelanggaran yang ditemukan melibatkan kepala desa yang diduga mengarahkan masyarakat untuk memilih atau tidak memilih pasangan calon tertentu. Beberapa pelanggaran terjadi dalam acara keagamaan seperti pengajian, unggahan media sosial berupa status WhatsApp, hingga penggunaan atribut paslon.
Kegiatan ini merupakan rangkaian upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Ciamis menjelang hari pemungutan suara. Wulan menegaskan pentingnya menjaga netralitas aparatur desa sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilu yang adil dan demokratis.
“Pencegahan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan seluruh aparatur desa memahami regulasi dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kabid Pemerintahan Desa DPMD Ciamis, Andi Sopyandi, menekankan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang terlibat dalam kegiatan politik, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Larangan ini mencakup ikut berkampanye secara aktif, membuat kebijakan atau keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, dan tindakan lain yang melanggar netralitas,” ujar Andi.
Andi menambahkan bahwa jika terjadi pelanggaran, penanganan akan dilakukan oleh camat atas nama bupati untuk kepala desa, sedangkan perangkat desa akan ditindak oleh kepala desa.
“Seluruh dugaan pelanggaran atas rekomendasi Bawaslu, kami di dinaa hanya melakukan pencegahan melalui sosialisasi dan himbauan,” kata Andi.
Ketua PPDI Ciamis, Ahmad Himawan atau Mas Ahim, turut menekankan pentingnya netralitas dalam penyelenggaraan pemilu.
“Perangkat desa berkewajiban menyukseskan pemilu dan meningkatkan partisipasi pemilih, bukan menyukseskan pasangan calon tertentu. Kita berharap seluruh desa di Ciamis menjaga netralitas demi kelancaran Pilkada,” tegasnya.
Mas Ahim juga berharap agar tidak ada desa yang terindikasi berpihak kepada pasangan calon tertentu. “Mari kita pastikan Pilkada berjalan lancar tanpa ada pelanggaran netralitas,” pungkasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, Bawaslu berharap kesadaran aparatur desa terhadap pentingnya netralitas semakin meningkat demi menjaga keadilan dan demokrasi pada Pilkada Serentak 2024. ***