CIAMIS,- Pemerintah Kabupaten Ciamis semakin serius menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sekolah dan tempat belajar-mengajar di seluruh Ciamis wajib menjadi area bebas asap rokok, tanpa pengecualian.
Langkah ini sejalan dengan Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015, yang bertujuan menciptakan lingkungan belajar sehat serta melindungi siswa dari bahaya rokok sejak dini.
Selain itu, kebijakan ini juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.1/24-Dinkes.5/25 Tahun 2025, sebagai implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR.
Tak hanya melarang aktivitas merokok, aturan ini juga menutup celah bagi penjualan, promosi, hingga pajangan produk rokok di kantin atau area sekolah lainnya.
Kemudian, aturan ini juga menjelaskan bahwa yang termasuk dalam tempat proses belajar-mengajar meliputi:
- Sekolah
- Universitas dan perguruan tinggi
- Balai pendidikan dan pelatihan
- Balai latihan kerja
- Tempat bimbingan belajar
- Tempat kursus
- Tempat belajar-mengajar lainnya
Selain sekolah, larangan serupa juga berlaku di fasilitas kesehatan, tempat ibadah, dan angkutan umum.
Sekolah Wajib Bebas Rokok, dari Siswa hingga Guru
Aturan ini berlaku bagi semua pihak di lingkungan sekolah—baik siswa, guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, maupun pengunjung.
Selain larangan merokok, sekolah juga dilarang bekerja sama dengan perusahaan rokok dalam bentuk apa pun, termasuk sponsorship kegiatan ekstrakurikuler.
Iklan, promosi, dan reklame rokok juga tidak boleh muncul di lingkungan sekolah.
Ketua No Tobacco Community (NoTC), Bambang Priyono, menilai kebijakan ini bisa mengurangi daya tarik rokok di mata anak-anak dan remaja.
“Langkah ini sangat penting untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif rokok,” ujarnya dalam acara pengukuhan Satgas KTR di Aula Dinas Kesehatan Ciamis, Kamis (23/1/2025).
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Agar aturan ini berjalan efektif, sekolah wajib memasukkan larangan merokok dalam tata tertib.
Kepala sekolah bertanggung jawab menegur dan memberikan sanksi kepada siswa, guru, atau tenaga kependidikan yang melanggar.
Jika ada pelanggaran berulang, Dinas Pendidikan berwenang menegur kepala sekolah yang tidak menjalankan aturan KTR dengan baik.
Pemkab juga menekankan peran masyarakat dalam pengawasan. Guru, siswa, dan tenaga kependidikan diminta saling mengingatkan jika ada yang melanggar aturan ini.
Jawa Barat: Provinsi dengan Perokok Terbanyak
Data Riskesdas 2018 mencatat 32% penduduk Jawa Barat adalah perokok, lebih tinggi dari rata-rata nasional 28,9%.
Rata-rata konsumsi rokok harian di provinsi ini mencapai 11,25 batang per hari, hampir setara dengan angka nasional 12,8 batang per hari.
Lebih parahnya, 75,8% warga Jawa Barat terpapar asap rokok di dalam ruangan, meningkatkan risiko kesehatan terutama bagi anak-anak sebagai perokok pasif.
Satpol PP Siap Tindak Pelanggar
Kasatpol PP Ciamis, Uga Yugaswara, memastikan aturan KTR akan ditegakkan secara bertahap sesuai Permendagri Nomor 16 Tahun 2023.
“Penindakan akan dilakukan secara non-yustisial dan yustisial. Namun, sebelum itu, kami pastikan Tempat Khusus Merokok (TKM) tersedia,” jelasnya.
Satpol PP akan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Pariwisata untuk tempat hiburan, Dinas Kesehatan untuk fasilitas medis, dan Dinas Pendidikan untuk sekolah dan kampus.
DPRD: Aturan KTR Butuh Dukungan Masyarakat
Anggota DPRD Ciamis, Mohamad Ijudin dari fraksi Golkar, menegaskan bahwa aturan ini hanya akan berhasil jika mendapat dukungan masyarakat.
“Regulasi ini solusi yang baik, tapi tanpa pengawasan bersama, efektivitasnya akan berkurang,” katanya.
Hal senada disampaikan Anggia Herfianti fraksi PAN yang menekankan pentingnya kesadaran kolektif.
“Aturan ini tidak akan berjalan maksimal tanpa peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan bebas rokok,” ujarnya.
Dengan kebijakan yang semakin ketat, Pemkab Ciamis berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan melindungi generasi muda dari bahaya rokok.***
Views: 0