Jakarta,- Pemerintah resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang mulai diterapkan pada Tahun Ajaran 2025/2026.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam konferensi pers di Jakarta.
SPMB hadir sebagai solusi untuk meningkatkan akses pendidikan bagi semua siswa, tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi.
“Sekolah adalah tempat di mana anak-anak dari berbagai latar belakang sosial, suku, etnis, dan agama bisa berinteraksi dan belajar bersama,” ujar Mu’ti.
Empat Jalur Penerimaan dalam SPMB
SPMB 2025 memiliki empat jalur penerimaan yang lebih fleksibel dan merata dibanding sistem sebelumnya. Berikut jalur-jalur tersebut:
Jalur Domisili
- Mengutamakan siswa yang tinggal dekat dengan sekolah.
- Kuota di SD minimal 70%, SMP 40%, dan SMA 30%.
Jalur Prestasi
- Dibuka untuk siswa berprestasi di bidang akademik, non-akademik, dan kepemimpinan.
- Kuota di SMP 25%, SMA 30%, dan tidak ada batas minimal di SD.
Jalur Afirmasi
- Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
- Kuota di SD 15%, SMP 20%, dan SMA 30%.
Jalur Mutasi
- Dikhususkan bagi siswa yang orang tuanya pindah tugas.
- Kuota maksimal 5% di semua jenjang.
Tanpa Tes Akademik, Lebih Fleksibel
Salah satu perubahan signifikan dalam SPMB adalah penghapusan tes akademik sebagai syarat wajib.
Siswa tetap bisa mengikuti tes, tetapi hasilnya tidak menjadi penentu utama kelulusan.
Selain itu, jalur domisili juga lebih fleksibel, memungkinkan siswa dari kabupaten atau provinsi lain mendaftar di sekolah terdekat.
Sementara itu, jalur prestasi kini juga mempertimbangkan pencapaian di bidang seni, olahraga, serta kepemimpinan dalam organisasi sekolah seperti OSIS.
“Jika kuota sudah terpenuhi, siswa yang tidak diterima bisa mendaftar ke sekolah swasta terakreditasi,” tegas Mu’ti.
Lebih lanjut, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menerima siswa melebihi kuota untuk menghindari praktik jual beli bangku.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan PPDB sebelumnya serta memastikan sistem pendidikan lebih inklusif dan transparan.***
Views: 1