Tunjangan Guru ASN Daerah Kini Langsung ke Rekening, Tak Lagi Lewat Pemda

Tunjangan Guru ASN Daerah Kini Langsung ke Rekening, Tak Lagi Lewat Pemda/Ilustrasi/ist
Tunjangan Guru ASN Daerah Kini Langsung ke Rekening, Tak Lagi Lewat Pemda/Ilustrasi/ist
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,- Kabar baik bagi para guru ASN daerah! Pemerintah resmi meluncurkan kebijakan baru. Tunjangan guru ASN daerah kini langsung ke rekening penerima, tak lagi lewat Pemda.

Peluncuran kebijakan ini dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, didampingi oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, di Plasa Insan Berprestasi, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

banner 325x300

Langkah ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi sektor pendidikan agar tunjangan guru lebih cepat, efisien, dan transparan.

Lebih Cepat, Efisien, dan Akuntabel

Presiden Prabowo menegaskan bahwa pendidikan adalah kunci utama kemajuan bangsa.

Oleh karena itu, anggaran pendidikan menjadi salah satu prioritas utama pemerintah.

“Mekanisme baru ini mengurangi inefisiensi dalam penyaluran tunjangan. Kami ingin memastikan guru menerima haknya tepat waktu, tanpa hambatan birokrasi,” ujar Prabowo.

Sebelumnya, tunjangan guru ASN daerah harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebelum diteruskan ke rekening guru.

Namun, dengan kebijakan baru ini, tunjangan langsung ditransfer dari pusat ke rekening masing-masing guru.

Siapa Saja yang Akan Menerima?

Menurut Mendikdasmen Abdul Mu’ti, kebijakan ini menjawab aspirasi para guru yang menginginkan proses pencairan lebih cepat.

“Sebanyak 1.476.964 guru ASN dan 392.802 guru non-ASN akan menerima transfer langsung ke rekening mereka. Saat ini, kami masih melakukan verifikasi dan validasi nomor rekening penerima,” jelasnya.

Proses penyaluran tunjangan ini melibatkan beberapa tahapan:

1. Pembaruan data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

2. Validasi nomor rekening dan konfirmasi kebenaran data.

3. Penetapan penerima oleh Kemendikdasmen.

4. Pembayaran langsung ke rekening guru.

5. Pelaporan realisasi pembayaran.

Agar tunjangan ini tepat waktu dan tepat sasaran, pemerintah daerah tetap memiliki peran dalam mengusulkan calon penerima serta memastikan data yang dikirimkan akurat.

Pemerintah optimistis bahwa kebijakan ini akan meningkatkan kesejahteraan guru dan memberikan kepastian dalam penerimaan hak mereka.

“Ini bukan hanya tentang efisiensi, tetapi juga tentang menghargai peran guru dalam mencerdaskan bangsa. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, kami berharap kualitas pendidikan juga meningkat,” kata Abdul Mu’ti.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan layanan pendidikan dan memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia.***


Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 113/sipers/A6/III/2025

Views: 5

Views: 2

banner 325x300