berandaPeristiwa,- Pemerintah memperkuat sinyal kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Tekanan defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendorong langkah ini. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut defisit tahun ini bisa menyentuh Rp20 triliun hingga Rp30 triliun.
Budi menilai evaluasi iuran harus dilakukan secara berkala demi menjaga keberlanjutan program. Ia menegaskan penyesuaian iuran menjadi kebutuhan sistem, bukan sekadar opsi kebijakan.
“Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai,” ujar Budi.
Kenaikan Difokuskan ke Kelas Menengah Atas
Pemerintah memastikan kebijakan ini tidak menyasar kelompok rentan. Budi menegaskan peserta dari desil 1 sampai 5 tetap mendapat perlindungan penuh melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” katanya.
Pemerintah justru mengarahkan penyesuaian kepada peserta mandiri dari kalangan menengah ke atas. Kelompok ini selama ini membayar iuran sekitar Rp42 ribu per bulan untuk kelas III.
Pemerintah Tahan Kenaikan, Tunggu Ekonomi Menguat
Meski sinyal kenaikan menguat, pemerintah belum akan mengambil keputusan dalam waktu dekat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan ini bergantung pada pertumbuhan ekonomi.
Ia menyebut pemerintah baru akan mempertimbangkan kenaikan jika ekonomi tumbuh di atas 6 persen. “Kalau sekarang belum,” ujarnya.
Purbaya bahkan membuka skenario evaluasi pada 2026 jika pertumbuhan ekonomi menembus 6,5 persen. Dalam kondisi itu, masyarakat dinilai memiliki daya beli lebih baik.
Skema Iuran Masih Mengacu Aturan Lama
Saat ini, pemerintah masih menggunakan skema iuran berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Peserta mandiri membayar iuran Rp42 ribu untuk kelas III, Rp100 ribu untuk kelas II, dan Rp150 ribu untuk kelas I.
Pekerja formal membayar iuran sebesar 5 persen dari gaji. Perusahaan menanggung 4 persen, sedangkan pekerja membayar 1 persen.
Pemerintah juga menghapus denda keterlambatan iuran mulai 1 Juli 2026. Namun, peserta tetap dikenai denda jika menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status aktif kembali.
Keseimbangan Sistem Jadi Prioritas
Pemerintah terus mencari keseimbangan antara keberlanjutan program dan daya beli masyarakat. Tekanan defisit membuat penyesuaian iuran sulit dihindari. Namun, pemerintah memilih menunggu momentum ekonomi agar kebijakan tidak membebani publik.

















