Gadis 12 Tahun di Ciamis Hamil 3 Bulan, Korban Persetubuhan 2 Remaja

Peristiwa memilukan ini terjadi sekitar Mei 2025 di wilayah Karangpawitan dan Winduraja, Kecamatan Kawali, Ciamis. Korban, warga Karangpawitan, disetubuhi SS sebanyak tiga kali dan FR satu kali, secara bergantian

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, membeberkan kasus Seorang gadis berusia 12 tahun berinisial AA di Ciamis, Jawa Barat, kini hamil tiga bulan setelah menjadi korban persetubuhan oleh dua remaja, SS (21) dan FR (15), Kamis (19/6/2025) di Mapolres Ciamis. (Foto: Foto: Ist)
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, membeberkan kasus Seorang gadis berusia 12 tahun berinisial AA di Ciamis, Jawa Barat, kini hamil tiga bulan setelah menjadi korban persetubuhan oleh dua remaja, SS (21) dan FR (15), Kamis (19/6/2025) di Mapolres Ciamis. (Foto: Foto: Ist)
banner 120x600
banner 468x60

Ciamis, Berandaperistiwa.com – Seorang gadis berusia 12 tahun berinisial AA di Ciamis, Jawa Barat, kini hamil tiga bulan setelah menjadi korban persetubuhan oleh dua remaja, SS (21) dan FR (15).

Kasus tragis ini terungkap setelah foto pribadi korban beredar dan memicu kecurigaan keluarga.

banner 325x300

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, membeberkan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (19/6/2025).

Peristiwa memilukan ini terjadi sekitar Mei 2025 di wilayah Karangpawitan dan Winduraja, Kecamatan Kawali, Ciamis.

Korban, warga Karangpawitan, disetubuhi SS sebanyak tiga kali dan FR satu kali, secara bergantian.

“SS adalah pelaku dominan yang mengajak korban ke rumahnya dan membujuknya,” ungkap AKBP Akmal.

Kronologi

Kasus ini terkuak secara tak sengaja. Berawal dari sebuah foto pribadi AA yang dianggap tak pantas dan beredar di lingkungan sekitar, foto itu sampai ke tangan nenek korban melalui tetangga.

Orang tua AA, yang saat itu berada di Jakarta, menghubungi anaknya untuk mengklarifikasi.

Awalnya, AA membantah, namun setelah didesak paman dan keluarga, ia akhirnya mengaku telah berhubungan intim dengan dua laki-laki.

Pihak keluarga segera melapor ke polisi. Dengan dua alat bukti yang cukup, Polres Ciamis menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan pada 16 Juni 2025.

SS dan FR pun ditetapkan sebagai tersangka.

Karena FR masih di bawah umur, polisi berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan menitipkannya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Korban Hamil dan Butuh Pendampingan

Hasil pemeriksaan medis mengkonfirmasi bahwa AA hamil tiga bulan.

Mengingat usianya yang masih sangat muda, korban kini dititipkan ke lembaga perlindungan anak untuk mendapatkan pendampingan psikologis intensif.

“Tidak ditemukan unsur paksaan berdasarkan penyelidikan awal,” kata Akmal.

Kapolres Ciamis mengimbau orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak, terutama remaja.

“Pengawasan keluarga dan lingkungan sangat penting agar anak tidak terjerumus ke pergaulan salah,” tegasnya.

Ia juga mendukung pembatasan jam malam bagi anak-anak sebagai langkah preventif.

Perwakilan KPAI Jawa Barat Ato Rinanto menyoroti kegagalan pola asuh sebagai salah satu pemicu kasus ini.

“Banyak kasus serupa terjadi karena anak diasuh kakek-nenek akibat perceraian orang tua, tanpa pengawasan memadai,” ujarnya.

Ato menekankan pentingnya peran aktif keluarga di era digital untuk melindungi anak dari pengaruh negatif media sosial dan lingkungan.

Ancaman Hukuman

SS dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 5-15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Sementara FR, karena statusnya di bawah umur, akan diproses sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat.

Polisi terus mendalami kasus untuk memastikan keadilan bagi korban, sementara KPAI mendorong penguatan edukasi dan pengawasan keluarga untuk mencegah kasus serupa.***

Views: 18

Views: 1

banner 325x300

Tinggalkan Balasan