Ciamis, Beranda Peristiwa – Polemik legalitas izin operasional Klinik Pratama Rawat Inap Syaibah di Kabupaten Pangandaran kembali memasuki babak krusial.
Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan dr Erwin, pemilik klinik, terhadap sembilan tergugat kini tengah diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.
Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukum, Didik Puguh Indarto, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 76/SK/2025 tertanggal 30 April 2025.
Dalam berkas perkara, sembilan pihak mulai dari warga hingga pejabat instansi pemerintah Kabupaten Pangandaran didudukkan sebagai tergugat.
Awal Persoalan
Kasus bermula dari laporan seorang warga berinisial HDS yang menuding dr Erwin membuka praktik kedokteran tanpa izin di Klinik Syaibah, Padaherang.
Laporan itu diteruskan ke Satpol PP Pangandaran yang mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada 27 Maret 2025. Penyidik yang ditunjuk adalah RNR, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP.
Rapat klarifikasi digelar pada 11 April 2025. Dari hasil pertemuan, disimpulkan bahwa Klinik Syaibah memang telah berbadan hukum melalui Yayasan Putra Syaibah Padaherang dengan NIB resmi, tetapi belum memiliki izin berusaha (sertifikat standar terverifikasi), PBG, dan SLF.
Pihak klinik menyatakan siap melengkapi seluruh perizinan sesuai aturan.
Meski begitu, pelapor tetap melanjutkan laporan ke Polres Pangandaran dengan dugaan pelanggaran Pasal 442 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Bantahan Pemilik Klinik
dr Erwin membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan telah mengantongi dokumen resmi, antara lain Surat Izin Praktik (SIP) yang berlaku hingga Juni 2027, Surat Tanda Register Dokter dengan masa berlaku sama, serta surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Pangandaran.
Ia juga membantah tuduhan mempekerjakan dokter lain tanpa izin.
Menurutnya, nama yang disebut hanya pernah bertugas sebagai penanggung jawab manajemen, bukan sebagai tenaga medis, dan telah mengundurkan diri sejak Maret 2024.
Lebih lanjut, pihak penggugat menilai pemeriksaan Satpol PP pada 14 April 2025 cacat prosedur karena dilakukan tanpa surat undangan resmi.
Hal ini diklaim sebagai perbuatan melawan hukum.
Akibat polemik berkepanjangan, dr Erwin menutup kliniknya sejak 11 April 2025.
Ia mengaku kehilangan pendapatan rata-rata Rp500.000 per hari, dengan total kerugian materiil sekitar Rp19,5 juta selama 39 hari.
Reputasinya sebagai dokter pun disebut ikut tercoreng.
Fakta Baru dalam Persidangan
Dalam sidang pada Kamis (25/9/2025), saksi bernama AT dihadirkan ke persidangan.
AT mengungkap bahwa penyidik Satpol PP, RNR, ternyata berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan senilai Rp35 juta.
AT merupakan pelapor dalam perkara tersebut dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/101/VI/2024/SPKT/Polres Pangandaran/Polda Jabar tertanggal 3 Juni 2024.
RNR ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/40/VII/RES.1.11/2024/Satreskrim pada 12 Juli 2024.
“Bukti penetapan tersangka terhadap saudara RNR sudah jelas. Hal ini menimbulkan pertanyaan etis dan hukum, bagaimana mungkin seorang tersangka penipuan diberi kewenangan menyidik legalitas klinik,” ujar Didik Puguh Indarto, kuasa hukum penggugat, usai sidang.
Respons Pihak Tergugat
Kuasa hukum HDS, Miptah Mujahid, membantah tuduhan adanya motif pribadi.
Menurutnya, laporan yang diajukan semata-mata karena kepedulian terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.
“Klien saya hanya menindaklanjuti laporan warga dengan mekanisme resmi melalui Satpol PP dan Dinas Kesehatan. Jadi bukan keputusan pribadi,” katanya.
Kuasa hukum lainnya, Ferdy, menambahkan kesaksian saksi tetap harus diuji di persidangan.
“Saksi fakta harus benar-benar melihat atau mengalami langsung peristiwa yang disengketakan. Kalau tidak, tentu bisa kami persoalkan,” ujarnya.
Kesaksian AT dinilai membuka babak baru dalam perkara ini.
Persoalan yang semula fokus pada legalitas operasional klinik kini meluas ke persoalan kredibilitas aparat penegak perda yang menangani kasus.
Majelis hakim PN Ciamis menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (2/10/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.***
Views: 7