Jakarta, Beranda Peristiwa — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menerapkan asesmen literasi membaca dan numerasi dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah tahun ajaran 2025/2026.
Asesmen ini bukan ditujukan untuk memberi peringkat atau kelulusan, tetapi menjadi alat pemetaan awal untuk membantu guru merancang strategi pembelajaran yang relevan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa kebijakan ini muncul sebagai tanggapan atas fakta bahwa masih ada siswa SMP dan SMA yang belum menguasai kemampuan dasar membaca atau berhitung.
“Kita menerima video dan laporan bahwa ada siswa SMP belum bisa baca, siswa SMA belum bisa berhitung. Ini menjadi kesulitan tersendiri bagi guru saat memulai pembelajaran,” kata Mu’ti dalam peluncuran MPLS Ramah di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Alat Deteksi Dini, Bukan Ujian Formal
Mu’ti menekankan bahwa asesmen ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk seleksi ataupun pengelompokan siswa.
Sebaliknya, hasilnya digunakan oleh guru untuk mengenali kondisi awal peserta didik secara menyeluruh.
Dengan pendekatan ini, guru diharapkan mampu menyusun pembelajaran yang inklusif dan berkeadilan.
Rusprita Putri Utami, Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikdasmen, menambahkan bahwa asesmen wajib diikuti oleh seluruh peserta didik baru di jenjang SMP dan SMA/SMK, kecuali bagi siswa dengan hambatan intelektual.
“Hasil asesmen ini akan menjadi dasar penyusunan materi ajar. Guru bisa mengukur kebutuhan pendampingan secara objektif tanpa tekanan angka atau peringkat,” ujar Rusprita dalam Sosialisasi MPLS Ramah 2025 yang digelar secara daring, Selasa (8/7/2025).
Prinsip Pelaksanaan: Tanpa Nilai, Tanpa Kompetisi
Kemendikdasmen menetapkan sejumlah prinsip pelaksanaan asesmen yang harus dipatuhi oleh semua satuan pendidikan:
- Tidak ada skor atau peringkat yang diumumkan.
- Hasil tidak untuk dilaporkan ke pihak eksternal, termasuk orang tua.
- Dilarang adanya kompetisi antar sekolah berdasarkan hasil asesmen.
- Tidak boleh dilakukan manipulasi, seperti latihan soal intensif atau pemberian kunci jawaban.
- Untuk sekolah inklusi, asesmen bisa disesuaikan, dan tidak diwajibkan bagi siswa dengan hambatan intelektual.
Langkah ini merupakan bagian dari transformasi sistem pendidikan yang lebih berorientasi pada kebutuhan peserta didik, bukan sekadar capaian nilai akademik semata.
Informasi lengkap tentang teknis pelaksanaan asesmen literasi dan numerasi pada MPLS Ramah 2025 dapat diakses oleh satuan pendidikan melalui laman resmi: cerdasberkarakter.kemendikdasmen.go.id/mplsramah.
Kemendikdasmen berharap pendekatan ini dapat menciptakan proses belajar yang lebih manusiawi, tidak menekan, serta mempermudah guru untuk menyusun pembelajaran berdiferensiasi sejak hari pertama sekolah.***
—–
Sumber: Siaran Pers Kemendikdasmen No. 364/sipers/A6/VII/2025
Views: 23