BerandaPeristiwa, Ciamis,- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis sebut sudah terima laporan terkait dugaan money politic di masa tenang kampanye oleh salah satu Caleg.
Dugaan ini sempat mencuat di beberapa pemberitaan media online.
Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin mengatakan, telah menerim laporan pada hari Senin tanggal 20 Februari 2024 tentang adanya money politic di masa tenang kampanya.
“Sudah ada laporan pada hari Senin, cuma kami belum bisa proses karena ada berkas yang belum mencukupi, nah pada Selasa kemarin kekurangan sudah dipenuhi dan laporan tersebut sudah bisa kami terima,”ucapnya.
Jajang menerangkan, Bawaslu akan bertindak sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada tanpa tekanan dan intervensi pihak lain.
“Untuk sekarang kita masih menunggu tahapan registrasi yang nantinya akan dilanjutkan ke proses pleno, Intinya akan kami proses sesuai aturan, untuk pelapor dan terlapor Itu adalah informasi yang dikecualikan,” terangnya.
Dijelaskan Jajang, hal itu termaktub pada Pasal 18 ayat (2) huruf a Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Nomor 10 tahun 2019 Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Bawaslu yang berbunyi;
PPID wajib mengecualikan informasi yang berkaitan dengan Pemilu dan/atau Pemilihan paling sedikit terdiri atas:
a. Informasi publik yang apabila dibuka dapat menggangu proses pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau Pemilihan;
b. Informasi publik yang apabila dibuka dapat membuka identitas informan, pelapor, dan/atau saksi yang mengetahui adanya tindak pidana atau pelanggaran Pemilu dan/atau Pemilihan; dan
c. Informasi publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pengawas Pemilu dan/atau Pemilih, informan, pelapor, dan/atau saksi.*