Bawaslu Ciamis Ingatkan Netralitas dan Kepatuhan dalam Pendaftaran Pilkada 2024

Pendaftaran calon Bupati/Wakil Bupati Ciamis akan berlangsung tiga hari, 27-29 Agustus 2024

Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin. Foto: Dok. Berandaperistiwa.com
Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin. Foto: Dok. Berandaperistiwa.com
banner 120x600
banner 468x60

BerandaPeristiwa, Ciamis,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ciamis mengeluarkan serangkaian imbauan penting terkait tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis pada Pilkada Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, meminta KPU Ciamis agar berpedoman pada prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, serta tertib.

banner 325x300

Kemudian, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel selama proses pendaftaran bakal pasangan calon.

“Bawaslu juga menekankan agar seluruh tahapan pencalonan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Jajang, Rabu (28/8/2024).

Selain itu, Jajang mengimbau kepada bakal pasangan calon untuk segera melakukan pendaftaran pencalonan dengan memanfaatkan waktu yang tersedia secara optimal dengan tidak melakukan pendaftaran di akhir waktu.

“Hal ini penting dilakukan untuk menghindari potensi masalah yang tidak terduga di akhir masa pendaftaran,” tambahnya.

Jajang juga mengingatkan bahwa netralitas pihak-pihak tertentu, seperti ASN, TNI, Polri, dan kepala desa, harus dijaga selama proses pencalonan.

Dia menegaskan bahwa keterlibatan pihak-pihak yang wajib netral dalam proses ini dapat mencederai prinsip keadilan dan ketertiban dalam Pilkada.

“Sebab saat pendaftaran nanti kontestan akan dikawal massa pendukung maupun simpatisan, yang ditakutkan ada ASN, TNI, Polri dan kades yang terlibat di dalamnya,” jelas Jajang.

Selain itu, Bawaslu menyoroti pentingnya menjaga proses pencalonan tetap steril dari penggunaan kendaraan dinas yang tidak semestinya digunakan untuk kepentingan pasangan calon, baik selama tahapan pendaftaran maupun tahapan lainnya dalam Pilkada 2024.

Jajang menegaskan bahwa jika ditemukan atau ada laporan mengenai pelanggaran ini, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Apabila ada temuan atau laporan kepada Bawaslu, tentu kami akan menindaklanjutinya,” tegas Jajang.

Kemudian, Jajang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya Pilkada agar dapat berlangsung dengan jujur dan adil.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilihan di Kabupaten Ciamis,” ujarnya.***

banner 325x300