BerandaPeristiwa, Ciamis,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis resmi meluncurkan Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 di Hotel Tyara Plaza, Selasa (3/9/2024).
Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin mengungkapkan bahwa saat launching Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) nasional, Kabupaten Ciamis termasuk dalam kategori daerah dengan tingkat kerawanan tinggi.
Menyadari hal ini, Bawaslu Ciamis berinisiatif untuk menyusun peta kerawanan yang bertujuan sebagai langkah awal dalam mencegah dan mengurangi potensi gangguan yang dapat mengancam proses Pilkada.
“Melalui launching ini, kami berharap segala potensi kerawanan yang teridentifikasi dalam IKP nasional, yang menempatkan Ciamis dalam kategori rawan tinggi, dapat dicegah dan tidak terjadi di lapangan,” ujar Jajang.
Sebagai bentuk konkret dari pencegahan tersebut, Jajang mengimbau seluruh stakeholder di Kabupaten Ciamis untuk bersama-sama menjaga kelancaran Pilkada Serentak 2024.
Menurutnya, dengan luasnya wilayah Ciamis dan terbatasnya sumber daya manusia di Bawaslu, partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan.
“Ini adalah pekerjaan rumah kita bersama. Tanpa bantuan semua pihak, Bawaslu pasti akan kesulitan dalam melakukan pengawasan. Lebih baik mencegah mencegah daripada mengobati,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Ciamis, Wulan Sarifah, memaparkan hasil dari pemetaan kerawanan tersebut.
Dari hasil pemetaan, lima kecamatan di Kabupaten Ciamis masuk dalam kategori kerawanan tinggi, yaitu Kecamatan Ciamis, Sadananya, Jatinagara, Sukamantri, dan Banjaranyar.
Tujuh kecamatan lainnya masuk dalam kategori kerawanan sedang, yaitu Kecamatan Cijeungjing, Cipaku, Lumbung, Rajadesa, Sindangkasih, Baregbeg, dan Purwadadi. Sementara sisa 15 kecamatan masuk dalam kategori kerawanan rendah.
“Setiap kecamatan dikategorikan berdasarkan skor yang dihitung dari jumlah indikator yang terjadi. Pemetaan ini menyoroti tiga tahapan yang dianggap paling rawan, yaitu tahapan pencalonan, kampanye, dan pungut hitung,” jelas Wulan.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap ketiga tahapan tersebut, karena jika tidak diawasi dengan baik, ada kemungkinan besar akan muncul kerawanan yang dapat mengganggu proses pemilihan yang demokratis.
Wulan menjelaskan bahwa pemetaan kerawanan ini mengidentifikasi 27 indikator yang terbagi dalam empat konteks utama, yaitu konteks sosial politik, pencalonan, kampanye, dan pungut hitung.
“Setiap indikator memberikan gambaran potensi kerawanan yang harus diantisipasi oleh seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilihan,” tegas Wulan.
Lebih lanjut, Wulan juga menyampaikan jika Bawaslu Ciamis mengidentifikasi beberapa isu strategis yang menjadi fokus utama dalam langkah pencegahan dan pengawasan.
Di antaranya adalah netralitas aparatur pemerintah dan penyelenggara pemilihan, pencegahan praktik politik uang, antisipasi polarisasi masyarakat, serta mitigasi dampak negatif dari penggunaan media sosial dalam kontestasi politik.
Selain itu, Bawaslu Ciamis juga menyoroti pentingnya keamanan selama proses pemilihan, meningkatkan kompetensi penyelenggara adhoc, menjamin hak memilih dan dipilih, serta memastikan aksesibilitas layanan bagi semua pemilih, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok minoritas.
“Pemetaan ini tidak hanya menggambarkan potensi kerawanan, tetapi juga memberikan panduan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencegah dan mengatasi tantangan yang mungkin muncul dalam Pemilihan Serentak 2024,” ujar Wulan.
Launching diresmikan oleh Pj Bupati Ciamis, H. Engkus Sutisna. Turut hadir jajaran Forkopimda Kabupaten Ciamis dan stakeholder terkait.
Selain itu, acara ini juga dihadiri para Camat se Kabupaten Ciamis dan perwakilan awak media dari empat organisasi, yaiti PWI, IPJI Ciamis, dan IJTI Galuh Raya.***