BerandaPeristiwa, Ciamis,- Bawaslu Ciamis memastikan bahwa tahapan tes kesehatan bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Ciamis 2024 yang dilakukan oleh KPU berjalan sesuai dengan peraturan.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Ciamis, Samsul Maarif, saat melakukan pengawasan di RSUD Ciamis, Senin (2/9/2024).
“Kami pastikan KPU menjalankan proses pemeriksaan kesehatan ini dengan baik dan transparan, sesuai dengan aturan Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan,” ungkap Samsul.
Dalam kesempatan ini, Samsul juga menekankan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa selama proses Pilkada berlangsung.
“Kami akan terus mendorong koordinasi dengan Pak Pj Bupati, tidak hanya untuk menjaga netralitas ASN, tetapi juga netralitas kepala desa di seluruh Kabupaten Ciamis,” ujar Samsul.
Samsul menambahkan bahwa Bawaslu akan berupaya seoptimal mungkin dalam melakukan pencegahan, agar netralitas ASN dan kepala desa di Kabupaten Ciamis tetap terjaga dengan baik dan berintegritas.
“Netralitas ini tidak hanya berlaku bagi ASN tapi juga kepala desa. Pada Pilkada 2019 lalu, di Ciamis yang inkrah itu money politics dan netralitas, terutama oleh kepala desa,” kata Samsul.
Bawaslu Ciamis tidak ingin pelanggaran yang terjadi pada Pilkada 2019 kembali terjadi pada Pilkada 2024, meskipun hingga saat ini belum ada pelanggaran yang ditemukan.
Samsul menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan yang ketat, baik secara langsung maupun di media sosial, demi memastikan tidak ada pelanggaran selama tahapan Pilkada 2024.
“Kami tidak ingin pelanggaran yang terjadi pada Pilkada sebelumnya terulang kembali. Pengawasan yang ketat harus dilakukan untuk menjaga integritas proses Pilkada,” tegas Samsul.
Tahapan Tes Kesehatan Bapaslon
Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan Bapaslon di Pilkada Ciamis 2024 fokus pada tiga hal utama, yaitu kesehatan fisik, kesehatan mental atau jiwa, dan bebas narkoba.
“Pemeriksaan sedang berlangsung, dan detailnya nanti akan dijelaskan oleh tim dokter dari RSUD Ciamis,” kata Oong.
Selain di RSUD Ciamis, beberapa item pemeriksaan juga dilakukan di RSUD Dr. Soekardjo Tasikmalaya karena ada item yang tidak bisa dilaksanakan di RSUD Ciamis.
Oong menambahkan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan diperkirakan akan keluar pada malam hari sekitar pukul 19.30 WIB.
Setelah semua pemeriksaan selesai, pleno akan dilaksanakan dan KPU akan menerima hasil serta rekomendasi dari pemeriksaan kesehatan ini.
“Intinya, hasil tersebut akan menentukan apakah calon ini mampu atau tidak untuk melaksanakan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ciamis,” jelas Oong.
Oong juga menegaskan bahwa jika hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan ada satu item saja yang tidak terpenuhi oleh calon, maka pencalonan mereka akan dibatalkan.
Tahapan pemeriksaan kesehatan ini, lanjut Oong, dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh KPU dengan rekomendasi dari Dinas Kesehatan serta penjadwalan dari RSUD Ciamis.
Perpanjangan Masa Pendaftaran
Terkait perpanjangan masa pendaftaran calon, Oong menyebut bahwa hingga saat ini belum ada partai politik atau gabungan partai politik yang meminta akses admin ke Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA) untuk mendaftarkan calon baru.
“Sampai saat ini, belum ada partai yang mencabut dukungan atau akan mendaftarkan calon baru. Kita tunggu hingga batas akhir pada tanggal 4 September 2024 pukul 23.59 WIB,” tambah Oong.***