BerandaPeristiwa, Ciamis,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis menyetujui permohonan pengunduran diri dua anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cikoneng, Herisman dan Wildan.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMO Diklat) Bawasalu Kabupaten Ciamis, Irham Fathiyya Shulha, Rabu (5/6/2026).
Irham mengatakan bahwa berdasarkan hasil pleno anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis terkait permohonan pengunduran diri Herisman dan Wildan sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Cikoneng, Bawaslu menyetujui permohonan tersebut.
“Kalau ada yang memohon untuk mengundurkan diri, tentu kita tidak bisa menahan-nahan, karena itu hak masing-masing. Menjadi anggota Panwascam itu kan pilihannya sendiri mendaftar. Begitu juga manakala ingin mengundurkan diri, itu pilihannya,” jelas Irham.
Menurut Irham, upaya untuk memikirkan ulang perihal pengunduran diri sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
Namun, yang bersangkutan menyatakan kebulatan tekad untuk mengundurkan diri sejak tanggal 30 Mei 2024 dan enggan melanjutkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Panwascam.
“Menimbang sedang dilaksanakannya tahapan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Tahun 2024 di tingkat Kecamatan pada waktu itu, maka kita bergerak cepat merumuskan secara kelembagaan melalui pleno. Terkait jawabannya, semua anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis sepakat menyetujui pengunduran diri mereka (Herisman dan Wildan), ditandai dengan dibuatnya surat nomor 78/KP.01/K.JB-05/06/2024 dan 79/KP.01/K.JB-05/06/2024,” tegas Irham.
Baca juga: Dua Anggota Panwascam Cikoneng Mengundurkan Diri, Kecewa terhadap Kinerja Bawaslu Ciamis
Selain itu, Irham juga menyampaikan bahwa Bawaslu Ciamis tidak bertindak gegabah dengan senantiasa berpedoman pada regulasi yang ada.
“Sebagaimana termaktub dalam Pasal 97 ayat (1) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, disebutkan bahwa dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya dilakukan pengambilalihan sementara,” paparnya.
Senada dengan bunyi Perbawaslu tadi, hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat juga mengarahkan Bawaslu Kabupaten Ciamis untuk melakukan pengambilalihan tugas sementara terhadap dua anggota Panwascam Cikoneng yang mundur.
“Sesuai kesepakatan rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Ciamis, maka ditugasilah saya (Irham Fathiyyah Shulha) dan Wulan Sarifah sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Cikoneng,” ungkap Irham.
Untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Panwaslu Kecamatan Cikoneng, Irham menyampaikan akan dilaksanakan pergantian secepatnya dengan pertimbangan tahapan di tingkat Kecamatan yang tengah berjalan dan tentu berpedoman pada regulasi.
“Tahapan Pemilihan Kepala Daerah ini maraton sekali ya, tentu kita akan segera menyelesaikan soal Cikoneng ini,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai harapan dan kriteria calon pengganti antar waktu Panwascam Cikoneng, Irham berharap pengganti yang memenuhi syarat dan memiliki integritas.
“Tentu kami akan menjawab yang memenuhi syarat. Selanjutnya berharap PAW nanti menghasilkan anggota Panwascam yang memiliki integritas, bertanggung jawab, dan mampu bekerja profesional,” tegas Irham.***