Bayang-Bayang Kotak Kosong di Tengah Dominasi Paslon Tunggal

Aturan paslon tunggal melawan kotak kosong tertuang di UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Barat, Adi Saputro/foto: dok. berandaperistiwa
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Barat, Adi Saputro/foto: dok. berandaperistiwa
banner 120x600
banner 468x60

BerandaPeristiwa, Ciamis,- Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Barat, Adi Saputro mengatakan, jika potensi adanya paslon tunggal melawan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024 masih mungkin terjadi di berbagai wilayah di Jawa Barat, bukan hanya di Ciamis.

Kondisi ini dipengaruhi oleh berbagai hal, termasuk iklim politik pasca Pilpres dan Pileg 2024 lalu.

banner 325x300

Namun, Adi berpendapat jika hal tersebut kembali lagi kepada masing-masing parpol. Termasuk Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol yang juga memiliki peran dalam menentukan paslon di Pilkada nanti. Dalam hal pemberian rekomendasi untuk paslon yang akan diusung.

“Sesuai aturan sudah jelas, 20% dari kursi yang ada di DPRD hasil pemilu 2004 dan 25% dari perolehan suara sah hasil pemilu tahun 2024,” jelas Adi, Kamis (8/8/2024) di Hotel Priangan Ciamis.

Lebih lanjut, Adi memaparkan, berdasarkan tahapan Pilkada, pendaftaran paslon dimulai tanggal 27-29 Agustus 2024.

Jika sampai batas waktu pendaftaran tanggal 29 Agustus pukul 23.59 WIB hanya satu paslon yang mendaftar, KPU akan mengikuti mekanisme perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 hari sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Kalaupun nanti memang sampai tiga hari tersebut hanya satu paslon yang mendaftar, KPU bisa menetapkan paslon tersebut dan itu tidak menjadi masalah,” jelas Adi.

Pada proses pemungutan suara, paslon tunggal akan melawan kotak kosong.

Di Jawa Barat, kata Adi, kejadian paslon tunggal melawan kotak kosong pernah terjadi di Kabupaten Tasikmalaya pada Pilkada tahun 2015. Beruntung, saat itu, bukan kotak kosong yang menang.

Kemudian, Adi menjelaskan, paslon tunggal dinyatakan menang dari kotak kosong jika memperoleh 50%+1 dari total suara sah.

Namun, jika kotak kosong lebih unggul dari paslon tunggal, maka KPU akan menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada Pilkada serentak periode berikutnya.

Maksud dari periode selanjutnya adalah Pilkada serentak terdekat, bukan lima tahun yang akan datang. Selama periode itu, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat yang ditunjuk oleh Kemendagri. Seperti kejadian di Makassar pada Pilkada tahun 2018.

“Jika merujuk pada aturan Pilkada sebelumnya, regulasinya sepertu itu. Walaupun ini kan peraturannya belum, karena nanti akan muncul di peraturan KPU di pemungutan dan penghitungan suara. Kita akan lihat apakah akan ada aturan baru seperti apa, kita akan tunggu,” ujar Adi.

Meski sah secara aturan, Adi berharap proses pergantian kepala daerah di Ciamis, umumnya di Jawa Barat berjalan dengan baik. Sehingga yang menjabat nanti definitif sesuai pilihan masyarakat.

Adi juga mengharapkan agar seluruh KPU kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Ciamis, dapat secara intensif melakukan sosialisasi dengan partai politik. Sehingga, parpol di Ciamis dapat berkoalisi dan memaksimalkan potensi calon yang ada.

Karena selain kandidat perseorangan, yang berhak mencalonkan kandidat sesuai ketentuan adalah parpol.

“Semoga proses pencalonan berjalan lancar dan kondusif dengan koordinasi yang baik antara KPU, partai politik, dan stakeholder terkait,” harapnya.***

banner 325x300