Cegah Pelanggaran Tungsura, Bawaslu Ciamis Petakan 23 Indikator Kerawanan TPS

Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Ciamis, Wulan Sarifah. (Foto: Dok. Berandaperistiwa.com)
Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Ciamis, Wulan Sarifah. (Foto: Dok. Berandaperistiwa.com)
banner 120x600
banner 468x60

CIAMIS,- Untuk mencegah berbagai potensi pelanggaran selama proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Ciamis memetakan 23 indikator kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Ciamis, Wulan Sarifah, menjelaskan bahwa pemetaan dilakukan di 2.084 TPS yang tersebar di 265 desa dan kelurahan se-Kabupaten Ciamis.

banner 325x300

“Kami mengidentifikasi tujuh indikator utama yang sering terjadi, enam indikator cukup sering, dan sepuluh lainnya yang jarang terjadi namun tetap memerlukan perhatian khusus,” ujar, Rabu (20/11/2024).

Pemetaan ini melibatkan delapan variabel utama, seperti hak pilih, keamanan, politik uang, politisasi SARA, netralitas, logistik, lokasi TPS, serta jaringan listrik dan internet.

Berdasarkan analisis, Wulan menyampaikan, indikator kerawanan terbagi dalam tiga kategori:

1. Indikator yang Paling Sering Terjadi

830 TPS: Pemilih disabilitas terdaftar di DPT.

823 TPS: Pemilih tidak memenuhi syarat (meninggal/alih status).

547 TPS: Pemilih pindahan (DPTb).

218 TPS: Petugas KPPS bertugas di luar domisili.

87 TPS: Kendala jaringan internet.

58 TPS: Riwayat kekurangan atau kerusakan logistik.

56 TPS: Pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar (DPK).

2. Indikator yang Cukup Sering Terjadi

28 TPS: Berada dekat rumah pasangan calon/posko kampanye.

23 TPS: Dekat lembaga pendidikan.

19 TPS: Sulit dijangkau geografis/cuaca.

19 TPS: Berada di wilayah rawan bencana.

16 TPS: Wilayah rawan konflik.

13 TPS: Riwayat kekerasan terhadap penyelenggara pemilu.

3. Indikator yang Jarang Terjadi namun Tetap Perlu Diwaspadai

6 TPS: Riwayat pemungutan suara ulang (PSU) atau PSU sebagian (PSSU).

3 TPS: Praktik politisasi SARA.

3 TPS: Dekat lokasi kerja (pabrik/tambang).

3 TPS: Petugas KPPS terlibat kampanye.

Kemudian, Bawaslu Ciamis telah menyiapkan strategi mitigasi untuk mencegah potensi pelanggaran, antara lain:

1. Patroli pengawasan: Memantau langsung wilayah TPS rawan.

2. Koordinasi: Dengan KPU, aparat hukum, dan pemangku kepentingan lainnya.

3. Sosialisasi dan pendidikan politik: Meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak pilih.

4. Kolaborasi: Dengan pemantau pemilu, organisasi masyarakat, dan relawan.

5. Posko pengaduan: Membuka akses offline maupun online untuk laporan masyarakat.

6. Pengawasan logistik: Memastikan distribusi tepat waktu dan sesuai kebutuhan.

“Pemetaan ini diharapkan membantu semua pihak memitigasi potensi masalah sehingga pemilu berjalan lancar dan demokratis,” tambah Wulan.

Lebih lanjut, Wulan juga menyampaikan bahwa Bawaslu telah merekomendasikan langkah-langkah berikut kepada KPU Ciamis:

1. Memprioritaskan kelompok rentan: Memberikan akses dan layanan optimal bagi pemilih disabilitas.

2. Distribusi logistik tepat waktu: Mengirimkan logistik ke TPS pada H-1 untuk menghindari keterlambatan.

3. Koordinasi dengan penyelenggara pemilu: Melibatkan PPK, PPS, dan KPPS dalam antisipasi potensi kerawanan.

Dengan pemetaan yang komprehensif ini, Bawaslu Ciamis berharap Pemilu Serentak 2024 dapat berlangsung aman, lancar, dan tertib.

Langkah ini juga menunjukkan komitmen untuk menciptakan pemilu yang bersih dari pelanggaran serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.

“Bersama seluruh elemen masyarakat, kami optimistis potensi masalah dapat diminimalkan,” tegas Wulan.***

banner 325x300