Polres Ciamis Ungkap Kasus Curat di Cipaku, Emas dan Uang Tunai Digondol Pelaku

Polres Ciamis Ungkap Kasus Curat di Cipaku, Emas dan Uang Tunai Digondol Pelaku. (Foto: Humas Polres Ciamis)
Polres Ciamis Ungkap Kasus Curat di Cipaku, Emas dan Uang Tunai Digondol Pelaku. (Foto: Humas Polres Ciamis)
banner 120x600
banner 468x60

CIAMIS,- Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis.

Pengungkapan kasus disampaikan langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Ciamis pada Senin, 7 April 2025.

banner 325x300

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres turut didampingi oleh jajaran utama, seperti Wakapolres Kompol Sujana, Kasat Reskrim AKP Carsono, Kasi Propam Iptu Haryanto, dan Kasi Humas Ipda Mohammad Hafid Dahlan.

Aksi Pencurian Terjadi Saat Malam Hari

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Kamis, 20 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

Lokasi kejadian berada di Dusun Panyingkiran, Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis.

Menurut keterangan polisi, para pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan sebilah golok.

Setelah berhasil masuk, mereka langsung mengambil berbagai barang berharga milik korban.

Adapun hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial U (34), warga Kecamatan Rancah, dan A (39), warga Kecamatan Cipaku.

Deretan Barang Bukti yang Disita

Tak hanya itu, dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, di antaranya:

  • 1 buah tas pinggang warna hitam
  • 1 unit handphone merk Redmi 10A warna hitam
  • 6 buah cincin emas beserta nota pembeliannya
  • 1 buah gelang emas
  • Uang tunai sebesar Rp650.000
  • 1 unit handphone Redmi 9 warna hitam
  • 1 unit handphone Vivo Y19 warna silver
  • 2 dus handphone masing-masing merk Vivo Y19 dan Redmi 10A

Tersangka Dijerat Pasal 363 KUHP

Sebagai penegasan, Kapolres menyampaikan bahwa perbuatan para pelaku masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Momentum ini sekaligus menjadi bukti nyata keseriusan Polres Ciamis dalam memberantas tindak kejahatan serta menjaga rasa aman masyarakat.***

Views: 0

Views: 0

banner 325x300

Tinggalkan Balasan