Komplotan Pencuri Domba Beraksi di Ciamis, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Masih Buron

Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengembalikan domba kepada pemilik secara simbolis. (Foto: Humas Polres Ciamis)
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengembalikan domba kepada pemilik secara simbolis. (Foto: Humas Polres Ciamis)
banner 120x600
banner 468x60

CIAMIS,- Polres Ciamis kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), kali ini menimpa seorang peternak di Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri.

Sebanyak enam ekor domba raib digondol komplotan pencuri, dan satu pelaku telah berhasil ditangkap.

banner 325x300

Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H. membeberkan kronologi dan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 7 April 2025 pukul 10.00 hingga 11.00 WIB di Mapolres Ciamis.

Dalam pemaparan tersebut, Kapolres turut didampingi oleh Wakapolres Kompol Sujana, Kasat Reskrim AKP Carsono, Kasi Propam Iptu Haryanto, serta Kasi Humas Ipda Mohammad Hafid Dahlan.

Domba Digondol Saat Malam Hari

Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian ini terjadi pada Sabtu malam, 22 Maret 2025 di Dusun Kertasrana, Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis.

Selain itu, para pelaku merusak pintu kandang sebelum menggondol enam ekor domba milik warga.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian cukup besar.

Namun, berkat kesigapan petugas, satu pelaku berinisial RH (52), warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya berhasil diamankan.

Dua Pelaku Lain Masih Buron

Sementara itu, dua orang pelaku lainnya yang berinisial J dan E, juga warga Tasikmalaya, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi tengah memburu keduanya secara intensif.

Dalam keterangannya, Kapolres memberikan peringatan keras terhadap dua DPO tersebut.

“Kami ingatkan kepada Jiji dan Egi, warga Tasikmalaya yang kini berstatus DPO, agar segera menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Ciamis. Jika tidak, kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas dan terukur di lapangan,” ujar AKBP Akmal dengan tegas.

Instruksi Tembak di Tempat Jika Melawan

Tak berhenti di situ, Kapolres juga menginstruksikan Kasat Reskrim agar mengambil langkah tegas bila pelaku melawan atau membahayakan petugas.

Menurut informasi internal, tersangka DPO bernama Jiji diduga menjadi otak dari aksi pencurian ini.

Polisi meyakini kasus ini dapat dikembangkan ke lokasi kejahatan lainnya yang masih berkaitan.

“Tersangka DPO Jiji ini adalah otak dari aksi pencurian. Kami yakin dari kasus ini bisa dikembangkan ke TKP lainnya,” tambah Kapolres.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, enam ekor domba hasil curian yang berhasil diamankan, diserahkan kembali secara simbolis kepada pemiliknya.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kapolres Ciamis di sela-sela konferensi pers.

Pelaku Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Dalam penegakan hukum, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini adalah 7 tahun penjara.***

Views: 0

Views: 0

banner 325x300

Tinggalkan Balasan