Disdukcapil Ciamis Serahkan Akta Nikah kepada Empat Pasangan Penghayat Kepercayaan

Keempat pasangan suami istri ini sekarang telah sah tercatat secara hukum di mata negara

Disdukcapil Ciamis serahkan akta nikah untuk empat pasangan Penghayat Kepercayaan/foto: ist
Disdukcapil Ciamis serahkan akta nikah untuk empat pasangan Penghayat Kepercayaan/foto: ist
banner 120x600
banner 468x60

BerandaPeristiwa, Ciamis,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis telah menerbitkan dan menyerahkan akta perkawinan kepada empat pasangan suami istri Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa di Kantor Disdukcapil Ciamis, Jumat (13/9/2024).

Pasangan-pasangan tersebut telah menikah selama bertahun-tahun, dengan yang paling lama mencapai 30 tahun, namun belum memiliki akta pernikahan yang sah di mata negara.

banner 325x300

Empat pasangan yang menerima akta pernikahan adalah Lili Rohili dan Maesaroh, Asep Koswara dan Dede Minarsih, Nana Ruswana dan Elisabet Suedah, serta Adang Jumadi dan Mimi Maryani.

Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam hal administrasi kependudukan.

Dengan penyerahan akta nikah, lanjut Yayan, keempat pasangan ini telah tercatat secara sah oleh negara.

“Untuk diketahui, pencatatan pernikahan bagi non-Muslim atau aliran kepercayaan dilakukan oleh Disdukcapil Ciamis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hari ini kami menyerahkan akta nikah kepada empat orang pasangan suami istri dari aliran kepercayaan,” jelas Yayan Muhamad Supyan, Sabtu (14/9/2024) memalui WhatsApp.

Yayan juga mengucapakan selamat kepada empat pasangan suami istri yang telah mendapat akta pernikahan.

Kemudian, ia juga mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan dan menekankan pentingnya akta pernikahan sebagai salah satu bukti legalitas hubungan di mata hukum.

“Pemkab Ciamis melalui Disdukcapil tentu ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Tatar Galuh,” tegas Yayan.

Sekretaris Dewan Pimpinan Forum Penghayat Kepercayaan Kabupaten Ciamis, Dayat, mengungkapkan rasa terima kasih atas layanan cepat dalam pembuatan akta pernikahan bagi empat pasangan tersebut.

Menurutnya, di masa lalu komunitas Penghayat Kepercayaan sering mengalami diskriminasi dalam mendapatkan hak-hak sipil, meskipun mereka selalu melaksanakan kewajiban negara.

“Kami selalu taat mengikuti anjuran pemerintah, dan hari ini kami sangat terharu karena akhirnya dapat dilayani dengan baik dalam pengurusan dokumen kependudukan, khususnya akta pernikahan,” ungkap Dayat.***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan