CIAMIS,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman pasangan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis terpilih hasil Pilkada 2024.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Tumenggung Wiradikusumah, Selasa (14/01/2025).
Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana, menjelaskan bahwa rapat ini memuat dua keputusan penting.
Pertama, menetapkan pasangan Herdiat Sunarya dan almarhum Yana Diana Putra sebagai pemenang Pilkada Ciamis 2024 berdasarkan hasil Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kedua, DPRD mengusulkan Herdiat sebagai bupati terpilih kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pj Gubernur Jawa Barat untuk pelantikan.
“Karena Pak Yana telah meninggal dunia, hanya Pak Herdiat yang kami usulkan, tidak mungkin kami mengusulkan nama yang sudah wafat,” ujar Nanang.
Nanang menambahkan, pengusulan ini harus diselesaikan dalam waktu lima hari sejak pengumuman KPU.
“Hari ini adalah hari terakhir. Kalau terlambat, kami akan dianggap tidak mengusulkan dan prosesnya tetap berjalan berdasarkan ketentuan yang ada. Jadi, kami pastikan semuanya tepat waktu,” tegasnya.
Terkait posisi Wakil Bupati, Nanang menilai pemerintah tetap bisa berjalan meskipun tanpa wakil.
“Ciamis pernah menjalankan pemerintahan tanpa wakil bupati, dan itu tidak melanggar aturan,” katanya.
Lebih lanjut, ia berharap roda pemerintahan di Ciamis akan berjalan lancar dan lebih mementingkan kebutuhan masyarakat daripada individu-individu tertentu.
“Lorong-lorong atau jalan-jalan untuk kemakmuran rakyat harus dibuka selebar-lebarnya,” tegas Nanang.
Sementara itu, Herdiat Sunarya mengatakan bahwa penetapan wakil bupati akan dilakukan setelah ia resmi dilantik.
“Setelah pelantikan, kami baru akan memutuskan soal wakil bupati. Insyaallah, semua proses berjalan lancar,” ucap Herdiat.***
Views: 4