BerandaPeristiwa, Jakarta – Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, Gilang Teruna Purwadestian, berencana melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Mabes Polri hari ini, Rabu (10/7/2024), atas dugaan memberikan kesaksian palsu.
Dugaan Kesaksian Palsu Kasus Vina dan Ekky
Dalam pesan WhatsApp kepada Kompas TV, Gilang menyatakan, “Ya mas, rencananya sekitar jam 12-an mas,” menjelaskan waktu pelaporan.
Ia menambahkan, “Dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede,” menjawab pertanyaan mengenai kasus yang akan dilaporkan.
Aep adalah saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Ia mengaku melihat kejadian tersebut saat sedang berada di sebuah warung dekat tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut pengakuannya, ia melihat sekawanan pelaku yang menyerang Vina dan Eky, yang saat itu menumpang sepeda motor.
“Terus dikejar-kejar, bicara melempar saya kurang tahu ya,” kata Aep.
Kebebasan Pegi Setiawan dan Keterangan Pakar
Pengadilan Negeri Bandung baru-baru ini mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, salah satu tersangka dalam kasus ini.
Hakim Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah secara hukum. “Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan,” kata Eman saat membacakan putusan pada Senin, 8 Juli 2024.
Menanggapi hal ini, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyatakan bahwa keterangan saksi kunci Aep perlu mendapatkan pemeriksaan kembali.
“Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta,” ujar Reza pada Selasa, 9 Juli 2024.
Reza menduga bahwa keterangan Aep mungkin merupakan false confession.
“Persoalannya, keterangan palsu Aep itu datang dari mana? Dari dia sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?” kata Reza.
Langkah Hukum Selanjutnya
Kuasa hukum tujuh terpidana, Roely Panggabean, menyatakan bahwa kebebasan Pegi Setiawan memberikan jalan bagi pihaknya.
Pihaknya, akan mengumpulkan bukti-bukti baru dan akan menggunakannya dalam proses peninjauan kembali.
“Kita masih dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti ya ketidaksesuaian bukti dengan saksi, barang bukti dengan saksi,” ujar Roely, Selasa (9/7/2024).
Roely juga menyatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan Pasreh, Ketua RT setempat, ke aparat kepolisian atas dugaan memberikan kesaksian palsu. “Pekan lalu kami sudah melaporkan pak Pasreh ketua RT kita melihat dia berbuat kebohongan atau berkata tidak sesuai sebenarnya,” kata dia.
Kuasa Hukum Laporkan Aep dan Dede ke Bareskrim
Rabu ini, Roely bersama tim kuasa hukum dan keluarga terpidana akan melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.
“Kami tim kuasa hukum bersama dengan 6 keluarga para terpidana melaporkan dua orang, yaitu Aep dan Dede, terkait dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah pada tahun 2016 lalu,” ujar Jutek Bongso, salah satu kuasa hukum, di Mabes Polri.
Jutek menambahkan bahwa kesaksian Aep dan Dede adalah dasar penangkapan para terpidana.
“Belakangan, setelah kami menemukan banyak kesaksian dengan dugaan tidak benar. Hari ini, kami membawa enam bukti yang akan kami serahkan ke Bareskrim untuk melaporkan Aep dan Dede,” jelas Jutek.