BerandaPeristiwa, Ciamis,- Diduga lakukan money politic, Caleg DPR RI Dapil Jabar X, RA, dilaporkan warga ke Bawaslu Ciamis.
Tiga warga, EN, HR, dan DY, mengklaim adanya indikasi money politic yang dilakukan oleh RA selama masa tenang Pemilu 2024 di Ciamis.
Sebelum melaporkan kasus ini, ketiga warga memberikan kuasa kepada Agustian Effendi dan rekan sebagai wakil hukum mereka.
Sejumlah bukti telah dikumpulkan untuk memperkuat laporan tersebut.
Laporan yang disampaikan kepada Bawaslu diterima pada Senin, 19 Februari 2024 malam.
Tim kuasa hukum yang mewakili para pelapor berharap bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg RA dapat diproses dengan sebaik mungkin.
Kronologi Dugaan Money Politic
EN, warga Sindangrasa, Kecamatan Banjaranyar Ciamis, menyatakan bahwa dirinya menerima beberapa amplop berisi uang dan kartu nama di masa tenang, tepat satu hari sebelum hari pencoblosan.
“Saya awalnya ditelepon untuk mengambil amplop tersebut, tapi karena saya tidak berada di rumah, saya meminta adik saya untuk mengambilnya. Saat itu, saya diberikan tiga amplop yang berisi uang pecahan Rp 100 ribu dan kartu nama seorang Caleg,” ujarnya.
EN juga menambahkan bahwa pemberi amplop meminta agar dia mencoblos RA, Caleg DPR RI nomor 2 dari partai Gerindra yang tertera dalam kartu nama tersebut.
Meskipun diminta untuk mencoblos RA, EN mengaku bahwa dirinya memiliki pilihan sendiri. Namun, dia merasa terbebani dengan permintaan tersebut.
Terkait kenapa dirinya baru melakukan pelaporan, EN mengungkapkan bahwa dia sempat galau dan bimbang serta tidak memiliki pengetahuan hukum yang cukup, sehingga membutuhkan bantuan dari lembaga hukum untuk menangani masalah ini.
Oleh karena itu, Nurhayati akhirnya meminta bantuan kepada tim kuasa hukum Agustian Effendi, SH, dan rekan yang dikenalkan oleh seorang teman.
Kuasa Hukum Klaim Sudah Kantongi Bukti
Dalam keterangannya, Agustian menyatakan bahwa dugaan money politic tersebut didukung oleh kesaksian para pelapor dan sejumlah alat bukti yang ada.
Dia juga menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah selanjutnya atas permintaan kliennya.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana Pemilu di Kabupaten Ciamis, yaitu dalam bentuk money politic atau serangan fajar yang diduga dilakukan oleh salah satu peserta Pemilu berinisial RA kepada pemilih di Dapil Jabar X,” terang Agustian Effendi, Selasa (20/2/2023).
Menurut Agustian, tindakan yang dilakukan oleh RA dengan jelas mengarahkan pemilih untuk memberikan suaranya kepada RA dalam Pemilu 2024.
“Motifnya, dengan memberikan sejumlah uang kepada pemilih dan kartu nama caleg atau alat peraga kampanye yang disimpan di dalam amplop. Kemudian diberikan kepada pemilih dengan tujuan untuk mencoblos RA sebagai caleg DPR RI Dapil Jabar X berdasarkan keterangan klien kami kepada kantor hukum Agustian dan rekan pada 18 Februari 2024,” ungkapnya.
Money Politic Rusak Demokrasi
Agustian menegaskan bahwa dampak dari serangan fajar telah merusak pesta demokrasi yang seharusnya berlangsung dengan prinsip Luber dan Jurdil.
Dugaan tindakan curang tersebut juga berpotensi merugikan para caleg lainnya, khususnya di Dapil Jabar X.
“Kami sebagai kuasa hukum meminta kepada Bawaslu di tingkat daerah dan pusat untuk segera memproses kasus ini sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Rekan Agustian, Gatot Rachmat Slamet, SE, SH, MH menambahkan bahwa pihaknya telah meneliti alat bukti dan kesaksian yang ada.
Menurut mereka, dugaan money politic tersebut dengan jelas melanggar hukum.
“Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 523 ayat 2, aturan tersebut telah jelas ditegaskan. Namun, hal tersebut telah dilanggar dengan sengaja,” ujar Gatot.
Gatot menekankan bahwa tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum pidana dan denda yang signifikan sesuai dengan Undang-Undang.
“Pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2017 menegaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menawarkan atau memberikan imbalan uang atau materi lain kepada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung akan dihukum dengan Pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak RP. 48.000.000,” ujar Gatot mengutip isi pasal tersebut.
Agustian dan rekan juga telah melakukan penelusuran terhadap terlapor RA, dan menemukan banyak pelanggaran lainnya selain money politic.
Pelanggaran itu antara lain, kampanye di depan Kabah di Masjidil Haram, Mekkah. Dari hasil penelusuran, berkampanye di tempat ibadah tidak dibenarkan.
“Apalagi terpampang jelas bukti foto bahwa ada pria yang membawa spanduk atau APK caleg DPR RI Dapil Jabar X dengan nama RA,” ungkapnya.
“Postingan tersebut lalu menuai perhatian publik karena kampanye di depan Kabah. Soal larangan itu, dalam Pasal 280 ayat 1 huruf H UU Pemilu No. 7 tahun 2017 sudah dijelaskan tentang larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pemerintah, tempat pendidikan,” lanjutnya.*
(Abid)