Herdiat-Yana Resmi Mendaftar ke KPU Ciamis, Diarak Ribuan Pendukung

HY jadi paslon tunggal di Pilkada Ciamis 2024

Herdiat-Yana mendaftar ke KPU Ciamis/foto: ist
Herdiat-Yana mendaftar ke KPU Ciamis/foto: ist
banner 120x600
banner 468x60

BerandaPeristiwa, Ciamis,- Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya dan Yana D. Putra (HY), mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Serentak 2024 di KPU Ciamis, Kamis (29/8/2024).

Herdiat-Yana menjadi satu-satunya pasangan yang mendaftar di Pilkada Ciamis 2024.

banner 325x300

Pendaftaran berlangsung meriah, dengan diarak ribuan pendukung yang berkumpul sejak pagi di Masjid Agung Ciamis. Sebelum menuju KPU, HY bersama rombongan melaksanakan salat sunah Dhuha di Masjid Agung.

Setelah itu, mereka berjalan kaki menuju kantor KPU Ciamis. Setibanya di sana sekitar pukul 10.00 WIB, pasangan HY dan rombongan disambut oleh jajaran KPU dan pertunjukan tari Kele dari Sanggar Studio Titikdua Ciamis.

Dalam prosesi tersebut, Sekretaris KPU Ciamis mengalungkan bunga kepada kedua pasangan yang mengenakan pakaian serba putih.

Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, memastikan bahwa semua berkas administrasi HY telah lengkap dan diterima melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

“Pendaftaran ini hanya memastikan kelengkapan berkas. Selanjutnya, akan dilakukan penelitian administrasi untuk memverifikasi kebenaran data sebelum penetapan calon pada 22 September 2024,” ujar Oong.

Oong menjelaskan bahwa batas waktu pendaftaran akan berakhir pada pukul 23.59 pada tanggal 29 Agustus 2024. Tidak akan ada perpanjangan masa pendaftaran karena seluruh partai politik di Ciamis telah mendukung HY.

“Perpanjangan hanya dilakukan jika masih ada parpol yang bisa mengajukan paslon. Namun, saat ini 18 parpol sudah mendukung HY, artinya tidak ada lagi partai politik yang tersisa untuk mengusulkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis,” jelas Oong Ramdani.

Ia juga menambahkan bahwa masa kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.

Lebih lanjut, terkait surat suara, Oong menjelaskan, tidak akan ada pengundian nomor urut. Surat suara akan menampilkan pasangan calon di satu sisi, dan kotak kosong di sisi lainnya.

Sementara terkait dengan kekhawatiran bahwa kotak kosong bisa memenangkan Pilkada, Oong menjelaskan, jika kotak kosong menang, Pilkada akan diulang pada tahun 2029, dan Kabupaten Ciamis akan dipimpin oleh seorang Penjabat (PJ) Bupati selama lima tahun.

“Ini sejarah untuk Ciamis (paslon tunggal). Namun, KPU tetap akan melaksanakan tahapan demi tahapan sesuai dengan regulasi dan mohon doanya dari semua Pilkada di Ciamis sukses tanpa ekses,” kata Oong.

Herdiat Sunarya dalam keterangannya menegaskan bahwa walaupun hanya melawan kotak kosong, ini tetap merupakan bentuk dari demokrasi.

“Yang suka HY, silakan pilih kami. Yang tidak suka dan pilih kotak kosong, itu juga pilihan. Ini adalah bentuk demokrasi,” tegas Herdiat.

Herdiat optimis dengan dukungan seluruh partai di Ciamis. Ia bersama parpol pendukung dan relawan menargetkan kemenangan dengan perolehan suara 80-90%.

“Sosialisasi adalah pekerjaan berat bagi kami, partai politik, dan relawan untuk memastikan masyarakat datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya,” ungkapnya.

Pasangan Herdiat-Yana diusung oleh 18 partai politik di Kabupaten Ciamis, dengan 10 parpol parlemen dan 8 parpol non parlemen.

“Mungkin para pimpinan parpol juga melihat bukti kerja nyata yang kami lakukan selama 5 tahun ke belakang,” tambah Herdiat.

Herdiat berharap dengan dukungan penuh dari partai-partai ini, pembangunan di Ciamis dapat lebih mudah diwujudkan sesuai visi yang diusung yaitu Ciamis maju dan berkelanjutan dengan 5 misi dan 6 program prioritas.

“Yang paling utama pada masyarakat datang ke TPS pada waktunya hari Rabu tanggal 27 November 2024,” ajak Herdiat.***

banner 325x300