Pemkab Ciamis Tegas Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Dinkes Ciamis bersama NoTC sosialisasikan KTR. (Foto: Istimewa)
Dinkes Ciamis bersama NoTC sosialisasikan KTR. (Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

CIAMIS,-Perokok di Ciamis kini harus lebih berhati-hati. Pelanggaran di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda.

Aturan ini ditegaskan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2023.

banner 325x300

Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 juga mengatur soal KTR.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Ciamis, Edis Herdis, saat sosialisasi implementasi KTR di Aula Dinkes, Senin (23/12/2024).

Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pihak terkait, termasuk para pengusaha retail dan Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Ciamis.

“Aturan ini dirancang untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok dan dampak negatifnya,” ujar Edis.

Sanksi untuk Pelanggar KTR di Ciamis

Pemkab Ciamis telah menetapkan sejumlah sanksi tegas bagi pelanggar KTR. Beberapa poin penting di antaranya:

1. Merokok di Kawasan Tanpa Rokok: Denda Rp100.000 dan penahanan KTP.

2. Produksi atau Penjualan Rokok di Kawasan Terlarang: Denda hingga Rp2.500.000 dan pengumuman pelanggaran di media massa.

3. Kelalaian Pengelola Kawasan: Denda Rp5 juta atau pencabutan izin usaha.

Edis menambahkan, denda harus dibayarkan ke kas daerah maksimal 24 jam setelah pelanggaran teridentifikasi.

“Kami juga menetapkan area khusus merokok yang harus memenuhi standar, seperti berukuran maksimal 2×2 meter dan tidak mengganggu aktivitas umum,” jelasnya.

Kawasan yang Termasuk KTR

Regulasi ini mencakup berbagai area publik, seperti:

  • Fasilitas kesehatan.
  • Sekolah dan tempat belajar.
  • Tempat bermain anak.
  • Rumah ibadah.
  • Angkutan umum dan ruang publik lainnya.

Iklan produk tembakau juga dilarang menggunakan tokoh anak-anak, remaja, atau karakter kartun, serta tidak boleh mempromosikan rokok sebagai sesuatu yang positif.

“Kami berharap penegakan Perda ini bisa terealisasi di tahun 2025,” kata Edis.

Dukungan No Tobacco Community

Sementara itu, Ketua No Tobacco Community (NoTC), Bambang Priyono, mengapresiasi langkah tegas Pemkab Ciamis.

“Kami mendukung penuh kebijakan ini. Komitmen bersama antara masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat,” ujarnya.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok semakin meningkat.

“Penegakan aturan ini membutuhkan kerja sama dari semua pihak agar dapat berjalan efektif,” tutup Bambang.***

Views: 11

Views: 9

banner 325x300