Kejari Ciamis Kampanye Antikorupsi, Bagikan Stiker dan Merchandise kepada Pengguna Jalan

Pegawai Kejari Ciamis membagikan stiker dan merchandise kepada pengguna jalan saat Kampanye Antikorupsi di depan pos polisi alun-alun Ciamis. (Foto: Istimewa)
Pegawai Kejari Ciamis membagikan stiker dan merchandise kepada pengguna jalan saat Kampanye Antikorupsi di depan pos polisi alun-alun Ciamis. (Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

CIAMIS,- Kepala Kejaksaan Negeri  Ciamis, Raden Sudaryono, bersama para kepala seksi (kasi) dan pegawai Kejaksaan Negeri Ciamis, melaksanakan kampanye antikorupsi di depan pos polisi alun-alun Ciamis, Selasa (22/10/2024).

Masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di sekitar alun-alun disambut dengan pembagian stiker dan merchandise bertema antikorupsi oleh tim Kejaksaan.

banner 325x300

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ciamis, Arief Gunadi, mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari langkah Kejaksaan Negeri Ciamis untuk menyongsong Hari Antikorupsi Sedunia yang akan diperingati pada 9 Desember mendatang.

Kampanye ini dirancang bukan hanya sebagai peringatan, melainkan sebuah upaya nyata dalam mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, kata Arief, kampanye ini bertujuan untuk membangkitkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mencegah korupsi di berbagai sektor.

“Ini adalah kampanye antikorupsi, bukan peringatan Hari Antikorupsi. Hari Antikorupsi sendiri jatuh pada 9 Desember,” ujarnya.

Arief menambahkan bahwa melalui pembagian stiker-stiker antikorupsi, diharapkan kesadaran masyarakat akan meningkat, sehingga bersama-sama dapat menekan praktik korupsi di wilayah Ciamis.

Kampanye ini menyasar seluruh lapisan masyarakat, karena menurut Arief, pemberantasan korupsi memerlukan kerja sama yang erat antara masyarakat dan penegak hukum.

“Sasaran kami adalah semua lapisan masyarakat, karena kami tidak bisa bekerja sendiri,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi.

Kampanye ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Kabupaten Ciamis.

“Harapannya bahwa masyarakat semakin sadar akan dampak buruk korupsi dan bersama-sama menjaga integritas dari praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat,” kata Arief.

Lebih lanjut, Arief mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Ciamis saat ini tengah menangani tiga perkara korupsi yang masih dalam tahap penyidikan.

Salah satu kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 56 miliar. Meski belum bisa diungkap secara detail karena masih dalam pengembangan.

Arief berjanji bahwa pihaknya akan segera memberikan informasi lebih lanjut kepada media jika ada perkembangan.***

banner 325x300