BerandaPeristiwa, Ciamis,- Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Ciamis, Erwan Darmawan, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
“Menjelang Pilkada 2024, sebagai Ketua KORPRI Ciamis, saya menghimbau kepada seluruh ASN untuk menjaga netralitas. Saya percaya teman-teman ASN sangat paham tentang netralitas,” ujarnya usai rakor di gedung KORPRI Ciamis, Senin (22/7/2024).
Meskipun diharuskan menjaga netralitas, Erwan mengatakan bahwa ASN boleh menghadiri kampanye pasangan calon Pilkada. Berbeda dengan TNI/Polri, ASN memiliki hak pilih.
Namun, Erwan menekankan bahwa ASN boleh hadir dalam kampanye asalkan pasif. Yang dilarang adalah ASN terlibat dalam kampanye aktif, seperti mengajak memilih salah satu pasangan calon atau menyanyikan yel-yel saat kampanye.
“ASN punya hak pilih. Boleh hadir di kampanye pasangan calon asal pasif. Hanya untuk mendengarkan visi misi sebagai referensi memilih calon pemimpin,” jelas Erwan.
Aturan yang membolehkan ASN menghadiri kampanye pasangan calon terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Erwan juga menekankan pentingnya berhati-hati dalam menggunakan media sosial, bertutur kata, dan dalam aktivitas sehari-hari.
“Berhati-hatilah dalam menggunakan media sosial dan dalam bertutur kata dalam aktivitas,” tegasnya.
Saat ini, lanjut Erwan, terdapat sekitar 7.000 ASN di Kabupaten Ciamis, ditambah dengan P3K.
ASN yang melanggar ketentuan netralitas akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pemecatan, tergantung pada pelanggaran yang diperbuat.
Untuk itu, Erwan menegaskan pentingnya netralitas ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjaga kondusivitas daerah.
“Sekali lagi, mari kita jaga kondusivitas daerah, Ciamis yang kita cintai ini dalam Pilkada yang akan datang,” imbuhnya.***