Ciamis, Berandaperistiwa.com,- Sejumlah sekolah dasar negeri di Kabupaten Ciamis menetapkan Sabtu, 7 Juni 2025, sebagai cuti bersama Idul Adha.
Yang menjadi soal, keputusan ini bukan merujuk pada surat edaran resmi, melainkan berdasarkan pesan WhatsApp dari Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan kecamatan masing-masing.
Padahal, Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis tertanggal 17 Desember 2024, yang mengacu pada SE Bupati Ciamis Nomor 100.3.4.2/1448/BKPSDM/2024, secara tegas menetapkan bahwa cuti bersama Idul Adha hanya berlaku pada Senin, 9 Juni 2025.
Tidak ada satu kalimat pun dalam surat tersebut yang menyebutkan Sabtu tanggal 7 Juni 2025 sebagai hari libur resmi.
Namun, kenyataan di lapangan berbeda. Sebagian besar SD di Ciamis tetap meliburkan siswa pada 7 Juni, dan sebagian lagi menetapkan dua hari libur sekaligus, yakni 7 dan 9 Juni.
Sisanya tetap menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa.
Pesan Sakti WhatsApp

“Kami awalnya berpedoman pada SE Dinas Pendidikan. Tapi Rabu malam, Korwil mengirim pesan WA: Sabtu libur. Kami manut,” ujar seorang kepala sekolah yang meminta namanya dirahasiakan, Sabtu (7/6/2025).
Ia tak sendiri. Beberapa kepala sekolah lain mengaku memilih mengikuti instruksi Korwil untuk “jaga kekompakan” di wilayah masing-masing.
Ada rasa canggung jika satu sekolah buka sementara tetangga sebelah libur. Padahal, tidak ada kekuatan hukum dari pesan WhatsApp tersebut.
Di sisi lain, beberapa sekolah tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar pada 7 Juni.
Mereka berpegangan pada asas administratif, ASN bekerja enam hari kecuali ada keputusan resmi yang menyatakan libur.
Salah satu kepala sekolah menyebutkan bahwa jika semua bisa diubah hanya karena pesan WhatsApp, maka dasar hukum menjadi tidak stabil.
“Kami tunduk pada regulasi. Kalau SE Bupati dan Disdik sudah bilang Senin, ya kami ikut. Sabtu tetap sekolah,” katanya.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang relasi kuasa dan tata kelola kebijakan pendidikan di Disdik Ciamis.
Di satu sisi, Korwil merupakan perpanjangan tangan dinas. Di sisi lain, tidak semua instruksi non-formal bisa serta-merta mengalahkan aturan tertulis.
Masalahnya bukan hanya soal libur satu hari, tetapi menyangkut kredibilitas kebijakan publik.
Ketika sekolah bingung memilih antara kepatuhan administratif atau kenyamanan sosial, maka yang terjadi adalah kebingungan kolektif, di kalangan guru, orang tua, dan siswa.
Koordinasi Lemah, Ketegasan Minim

Fenomena ini menggarisbawahi lemahnya koordinasi vertikal antara Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis dan jajaran Korwil Kecamatan.
Surat edaran yang mestinya menjadi pedoman, bisa tergusur oleh arahan informal di grup WA.
Padahal, kalender akademik bukan perkara remeh. Ia menyangkut hak anak didik, beban kerja guru, serta manajemen pendidikan secara menyeluruh.
Polemik ini semestinya menjadi bahan evaluasi serius bagi Disdik Ciamis. Apakah struktur kebijakan saat ini cukup kuat untuk menjamin keseragaman pelaksanaan di lapangan? Atau justru terlalu lentur hingga rawan multitafsir?
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Sigit Ginanjar, memberikan pernyataan.
Ia menyampaikan bahwa, atas seizin pimpinan, Sabtu, 7 Juni 2025, ditetapkan sebagai hari libur berdasarkan statusnya dalam Kalender Pendidikan.
“Atas seizin pimpinan, terkait hari Sabtu, 7 Juni 2025, berdasarkan kalender pendidikan adalah merah, maka LIBUR,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (7/6/2025).***
Views: 1