CIAMIS,- KPU Kabupaten Ciamis akan memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) untuk pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ciamis dalam rangka mendukung tahapan kampanye Pilkada serentak 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Kabupaten Ciamis, Said Attanjani, pada Kamis (10/10/2024) di Aula KPU Kabupaten Ciamis.
Fasilitas kampanye tersebut diberikan mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024.
Said menegaskan bahwa fasilitas ini hanya diberikan kepada satu-satunya paslon di Pilkada Ciamis 2024, yaitu Dr. H. Herdiat Sunarya dan H. Yana Diana Putra (HY).
“Paslon Bupati dan Wakil Bupati Herdiat-Yana akan difasilitasi alat peraga kampanye dan bahan kampanye oleh KPU, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Said Attanjani.
Sementara itu, terkait dengan kotak kosong dalam Pilkada, Said menegaskan bahwa KPU Kabupaten Ciamis tidak akan memberikan fasilitas APK dan BK untuk kotak kosong, karena kotak kosong bukanlah pasangan calon yang sah menurut peraturan.
“Sesuai dengan aturan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, kotak kosong bukan pasangan calon, jadi kami tidak memfasilitasi BK dan APK-nya,” jelasnya.
Selain difasilitasi oleh KPU, paslon juga memiliki kebebasan untuk mencetak APK dan BK tambahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Proses distribusi alat peraga dan bahan kampanye tersebut akan dilakukan di 27 kecamatan, dimulai 21 hari sebelum masa pencoblosan berlangsung.
Said menyatakan bahwa desain bahan kampanye dan APK, yang meliputi nomor urut, nama, visi dan misi, foto paslon, serta tanda gambar partai politik, sudah dipersiapkan oleh KPU Ciamis dan tinggal menunggu proses pencetakan.
“Desain BK dan APK sudah final, tinggal menunggu proses pencetakan. Setelah selesai, APK akan diserahkan kepada tim pasangan calon, dan KPU juga akan membantu dalam pemasangannya di kecamatan,” katanya.
Lebih lanjut, Said merinci bahwa desain APK terdiri dari beberapa elemen, termasuk lima papan reklame elektronik (videotron), lima baliho atau papan reklame, dua spanduk di setiap desa atau kelurahan, serta 20 umbul-umbul di setiap kecamatan.
“Setiap pasangan calon bisa memasang paling banyak lima videotron, lima baliho, dua spanduk per desa, dan 20 umbul-umbul di setiap kecamatan,” ungkapnya.
Selain APK, KPU juga memfasilitasi empat jenis BK yang mencakup selebaran, brosur, pamflet, dan poster.
Di samping itu, KPU turut menyediakan iklan kampanye dan debat publik sebagai bagian dari upaya memperluas jangkauan kampanye kepada masyarakat.
Said juga mengingatkan adanya larangan pemasangan APK di tempat-tempat tertentu, seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan kantor pemerintahan.
“Pemasangan APK sudah ditentukan titik-titik strategisnya, baik di desa, kecamatan, maupun wilayah kota,” pungkasnya.