CIAMIS,- Memasuki masa tenang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, bersama TNI-Polri, Bawaslu, Satpol PP, dan unsur pemerintah daerah, memulai pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Sabtu (23/11/2024) pukul 23:59 malam.
Pembersihan ini dilakukan untuk memastikan masa tenang yang berlangsung pada 24–26 November bebas dari kegiatan kampanye, baik melalui media maupun alat peraga di ruang publik.
“Kami ingin seluruh alat peraga kampanye dibersihkan selama masa tenang, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Ciamis, Said Attanjani, Sabtu malam (23/11).
Menurut Said, pembersihan APK ini bertujuan menciptakan kenyamanan bagi masyarakat menjelang hari pencoblosan.
Dia juga menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Nomor 15 Tahun 2023, segala bentuk kampanye, termasuk iklan media, dilarang selama masa tenang.
“Paslon atau tim kampanye tidak boleh lagi melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun. Semua APK juga harus sudah bersih,” tegasnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Ciamis, Samsul Maarif, menambahkan bahwa pembersihan APK dimulai tepat pukul 00:01 pada Minggu (24/11).
Untuk memastikan seluruh APK bersih, tim melibatkan berbagai unsur, termasuk Satpol PP, Dishub, Kesbangpol, serta dukungan dari TNI-Polri.
“Kami berharap semua APK selesai dibersihkan pada hari pertama masa tenang. Kendala cuaca di musim hujan mungkin menjadi tantangan, tetapi kami optimistis ini bisa selesai,” kata Samsul.
Ia juga mengimbau partai politik dan relawan pendukung paslon untuk ikut serta dalam pembersihan ini.
“Relawan harus membantu membersihkan APK, karena kami tidak dapat membedakan mana yang difasilitasi KPU dan mana yang bukan,” ujarnya.
Dengan pelibatan semua pihak, KPU dan Bawaslu berharap proses pembersihan berjalan lancar, sehingga masa tenang dapat menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemungutan suara pada 27 November mendatang.***