BerandaPeristiwa, Ciamis,– Dalam rangka memastikan inklusivitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis mengadakan sosialisasi khusus untuk penyandang disabilitas, Jumat (23/8/2024).
Acara yang berlangsung di Aula di UPTD Bina Karya dan Jamkesda Dinsos Ciamis, Jalan RAA. Kusumah Subrata ini dihadiri oleh 55 anggota Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) yang mewakili 27 kecamatan di Kabupaten Ciamis.
Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Ciamis, Said Attanjani, menekankan pentingnya memastikan setiap warga negara yang memiliki hak pilih, termasuk penyandang disabilitas, mendapatkan informasi yang memadai terkait Pilkada.
“KPU berkewajiban untuk memastikan semua warga yang punya hak pilih mendapat informasi soal Pilkada,” ujar Said usai menjadi narasumber di kegiatan ini.
Said juga menjelaskan bahwa dari total 2.084 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Ciamis, KPU memastikan bahwa semuanya akan ramah disabilitas.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Bawaslu dan Dinsos untuk memastikan bahwa semua TPS dapat diakses oleh penyandang disabilitas,” jelasnya.
Selain itu, KPU Ciamis juga akan menyediakan template surat suara khusus untuk disabilitas netra, sebagai bagian dari upaya untuk menjamin aksesibilitas pemilih. Penggunaan template bagi disabilitas netra akan disosialisasikan di kemudian hari.
Kemudian, KPU akan melalukan jemput bola di hari pencoblosan jika ada penyandang disabilitas yang tidak bisa datang langsung ke TPS.
“Ada TPS portable, kita jemput bola. Anggota KPPS akan mendatangi rumah yang bersangkutan bersama pengawas TPS sebagai sesama penyelenggara,” tambahnya.
Narasumber lainnya, Aep Supriyadi dari Dinsos Ciamis menjelaskan bahwa dalam hal ini, Dinsos Ciamis berperan sebagau fasilitator, regulator, dan motivator.
Aep menambahkan bahwa pihaknya mendorong KPU Ciamis untuk memberikan fasilitas khusus bagi pemilih disabilitas dalam teknis pelaksanaan di setiap PPS dan PPK, mengingat banyak dari mereka yang memiliki keterbatasan untuk datang ke TPS.
“Salah satu contohnya adalah menyediakan kursi roda dan alat bantu lainnya yang dapat mendukung mereka untuk berpartisipasi aktif dalam menyalurkan hak suaranya pada Pilkada 2024 nanti,” katanya.
Terkait dengan regulasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas, Aep menegaskan bahwa penyandang disabilitas sebagai warga negara memiliki hak yang sama dan harus diperlakukan setara.
“Kami mengajak serta memberikan motivasi kepada rekan-rekan disabilitas untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang,” jelasnya.
Ketua PPDI Ciamis, Dodo Zakaria, mengapresiasi inisiatif KPU dan menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya penting dalam memastikan partisipasi penuh penyandang disabilitas dalam Pilkada.
Sebanyak 7.132 penyandang disabilitas di Ciamis terdaftar sebagai pemilih. Jumlah ini, kata Dodo masih dinamis, bisa berkurang dan bertambah.
“Kita terus berkoordinasi dengan KPU untuk terus memastikan rekan-rekan disabilitas bisa menyampaikan suaranya. Jumlahnya masih dinamis,” kata Dodo.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa beberapa kendala teknis masih terjadi di lapangan di Pileg dan Pilpres kemarin, terutama terkait dengan pencatatan data penyandang disabilitas oleh petugas pencocokan dan penelitian (coklit).
Menurut Dodo, masih ada beberapa kasus di mana penyandang disabilitas tidak tercatat dengan benar dalam data pemilih.
“Alhamdulillah, dengan kerja keras teman-teman PPDI dan KPU, kita bisa menemukan solusi bersama untuk masalah ini. Saat ini, kita terus memperbaiki data yang ada agar penyandang disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya secara maksimal,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kelengkapan fasilitas di TPS, terutama bagi penyandang disabilitas netra.
“Kami berharap template surat suara khusus untuk disabilitas netra akan tersedia di setiap TPS, sehingga mereka bisa memilih dengan mandiri dan nyaman,” tambah Dodo.***