BerandaPeristiwa, Ciamis,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis secara resmi menutup perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Serentak 2024.
Hingga batas akhir pada Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 WIB, tidak ada bakal pasangan calon tambahan yang mendaftar.
HY Dipastikan Lawan Kotak Kosong
Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, dalam konferensi pers di KPU Ciamis, Kamis (5/9/2024) dini hari, mengumumkan bahwa hanya ada satu bakal pasangan calon yang telah resmi terdaftar yaitu Bapaslon petahana Herdiat Sunarya-Yana D Putra (HY) yang diusung oleh koalisi besar dari 15 partai politik.
“Sampai batas akhir pendaftaran, tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar ke KPU Ciamis,” ujar Oong.
Oong juga menjelaskan bahwa KPU Ciamis telah melakukan verifikasi administrasi terhadap persyaratan yang diajukan oleh Bapaslon petahana.
“Sesuai ketentuan, hasil penelitian administrasi menyatakan bahwa syarat-syarat pasangan calon sudah memenuhi ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Dengan hanya satu bakal pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Ciamis 2024, HY dipastikan akan melawan kotak kosong.
Oong menegaskan bahwa teknis pengaturan terkait kotak kosong akan diatur setelah pengundian nomor urut yang dijadwalkan pada 23 September 2024.
“KPU akan mengatur teknis setelah penetapan pada 22 September dan pengundian nomor urut pada 23 September,” tambah Oong.
Tahapan Kampanye dan Tanggapan Publik
Oong menegaskan bahwa kampanye tetap akan dilakukan oleh pasangan calon, sedangkan kotak kosong tidak akan melakukan kampanye karena tidak memiliki visi dan misi.
Tahapan kampanye akan dilaksanakan dari tanggal 25 September hingga 25 November 2024.
“Tujuan kampanye adalah untuk menyampaikan visi dan misi serta meyakinkan pemilih. Kotak kosong tidak memiliki visi misi,” jelasnya.
Oong juga mengingatkan bahwa mulai 15-18 September 2024, masyarakat akan diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan terkait persyaratan calon yang telah ditetapkan.
Selain itu, dia menyebutkan bahwa aturan terkait kotak kosong ini tidak hanya berlaku di Ciamis, tetapi juga di 43 Kabupaten/Kota lain di Indonesia yang menghadapi situasi serupa.
“Regulasi ini berlaku sesuai dengan ketentuan KPU RI, jadi Ciamis tidak berbeda,” ujarnya.
Tidak Ada Pengunduran Diri dari Koalisi
Sebelumnya, Rabu (4/9/2024) siang, Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Ciamis, Muharam Kurnia Derajat, menyatakan bahwa perpanjangan waktu pendaftaran bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya calon baru.
Kemungkinan ini karena dua partai, yaitu PSI dan Hanura, belum memberikan dukungan secara administratif melalui aplikasi Silonkada.
Namun, dengan jumlah suara gabungan yang hanya 4.761, keduanya tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan pasangan baru yang membutuhkan minimal 55.555 suara.
“Peluang mereka hanya ada jika bisa menarik dukungan partai lain yang tergabung dalam koalisi, tapi hingga saat ini belum ada tanda-tanda perubahan,” jelas Muharam.***