Laka Maut di Cikande, Truk Kontainer Seret Pemotor Hingga Tewas

Dua pemotor jadi korban, satu tewas ditempat

Truk kontainer terbakar usai seret pemotor di Cikande/foto: ist
Truk kontainer terbakar usai seret pemotor di Cikande/foto: ist
banner 120x600
banner 468x60

BerandaPeristiwa, Serang,- Kecelakaan maut yang melibatkan sebuah truk kontainer dan dua pemotor terjadi di dua titik berbeda di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (13/8/2024) sekira pukul 17.15 WIB.

Menurut keterangan beberapa saksi mata kejadian, insiden pertama terjadi di Cikande Ambon, di mana sebuah kontainer menabrak sepeda motor dan melarikan diri. Menyeret motor tersebut sejauh ± 1 kilometer hingga mencapai pertigaan Asem.

banner 325x300

Di pertigaan asem kontainer kembali menabrak pemotor. Sementara dalam video WhatApp yang beredar terdengar suara orang berteriak sambil membunyikan klakson motor. “Woy, udag (kejar-red) woy, nabrak orang ini,” kata orang dalam video.

Diduga kontainer tersebut telah melakukan tabrak lari di Cikande Ambon. Sementara korban bersama motornya ikut terseret. Saat tiba di pertigaan Asem, kontainer tersebut terbakar usai menabrak pemotor lainnya.

David Nababan, Ketua Serikat di PT PWI 2 Cikande, mengonfirmasi bahwa korban tabrak lari di Cikande Asem adalah karyawan PT PWI 2 yang sedang dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya.

“Korban kecelakaan maut di simpang tiga Cikande Asem adalah karyawan PT PWI 2 yang pulang kerja,” ujarnya.

David juga menyatakan bahwa sopir kontainer yang melarikan diri setelah menabrak telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

“Sopir sudah ditangkap, sekarang ada di Polsek Cikande, Polres Serang,” jelasnya.

Sementara itu, di lokasi terpisah, seorang warga bernama Herma mengonfirmasi bahwa korban tabrak lari lainnya, yang berada di Cikande Ambon nyawanya tidak tertolong.

“Korban yang satu lagi berada di Cikande Ambon. Meninggal dunia,” ungkapnya.

Pihak berwenang kini tengah melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan dan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku.***

banner 325x300