Paslon Independen di Pilkada Ciamis 2024 Harus Siapkan 72.420 KTP, Siapa Berani Maju?

Jalur independen kemungkinan besar akan sepi peminat

KPU Ciamis sosialisasikan pencalonan perseorangan Pilkada Ciamis 2024. Foto: Febri/berandaperistiwa
KPU Ciamis sosialisasikan pencalonan perseorangan Pilkada Ciamis 2024. Foto: Febri/berandaperistiwa
banner 120x600
banner 468x60

BerandaPeristiwa, Ciamis,- Pasangan calon (Paslon) independen untuk Pilkada Ciamis tahun 2024 harus memperoleh minimal dukungan sebanyak 72.420 dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), minimalnya dari 14 kecamatan.

Minimal dukungan 72.420 dibuktikan dengan menyerahkan fotokopi KTP kepada KPU Ciamis.

banner 325x300

Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Ciamis, Muharam Kurnia Drajat, menjelaskan, jika jumlah DPT mengacu dari Pilpres dan Pileg tahun 2024.

DPT Kabupaten Ciamis pada Pilpres dan Pileg 2024 mencapai 965.599 orang.

Baca juga:

Ratusan Calon PPK Pilkada 2024 Ikuti Tes CAT

“Minimal dukungan untuk daerah dengan DPT 500 ribu sampai 1 juta adalah 7,5 persen dari total DPT. 965.599 dikali 7,5 persen hasilnya 72.420,” jelasnya, usai sosialisasi pencalonan perseorangan Pilkada Ciamis 2024 di The Priangan Hotel, Selasa (7/5/2024).

Pengumuman mengenai pencalonan independen telah dimulai sejak 5 Mei 2024 dan akan berakhir pada 7 Mei 2024.

Sementara untuk pendaftaran, KPU Ciamis membuka dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 dan verifikasi administrasi dokumen persyaratan akan dilakukan antara 13-29 Mei 2024.

“Saat pendaftaran, paslon independen Pilkada Ciamis 2024 harus menyerahkan fotokopi KTP sejumlah minimal dukungan,” paparnya.

Baca juga:

KPU Kabupaten Ciamis Menetapkan Calon Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2024

Selanjutnya, KPU Ciamis akan melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan bahwa jumlah KTP sesuai dengan jumlah minimal dukungan yang dibutuhkan dan bahwa dokumen KTP tersebut sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Apabila memenuhi persyaratan verifikasi administrasi, tahap selanjutnya adalah verifikasi faktual.

KPU Ciamis akan menurunkan petugas untuk mendatangi rumah para pemilik KTP yang didaftarkan sebagai pendukung paslon independen untuk memastikan kebenaran faktual di lapangan.

“Untuk verifikasi faktual akan dilakukan oleh PPS desa/kelurahan,” jelasnya.

Tahapan berikutnya adalah penyerahan perbaikan apabila ada ketidaklengkapan yang terungkap selama tahap verifikasi.

Di tahap perbaikan, paslon independen harus bisa memperbaiki 2 kali lipat dari jumlah kekurangan.

Baca juga:

Herdiat Sunarya Mantap Maju di Pilkada 2024 dengan Dukungan Gerindra

“Misalkan, kekurangannya itu 20 ribu KTP, maka dia harus menyerahkan 40 ribu KTP untuk perbaikan. Jika tidak bisa memperbaiki, maka otomatis tidak akan lolos,” ungkapnya

Sampai saat ini, Muharam mengatakan belum ada yang mendaftar di jalur independen.

“Kalau konsultasi, ngobrol-ngobrol sudah ada dua orang, itu pun sudah lama,” katanya.***

banner 325x300