Motif Asmara dan Utang, Polres Ciamis Ungkap Pembunuhan Wanita di Kosan Pabuaran

Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku mulai dari 15 tahun penjara hingga hukuman mati

Kapolres Ciamis (tengah) menunjukan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus pembunuhan wanita di salah satu kosan di daerah Pabuaran. (Foto: Ist)
Kapolres Ciamis (tengah) menunjukan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus pembunuhan wanita di salah satu kosan di daerah Pabuaran. (Foto: Ist)
banner 120x600
banner 468x60

CIAMIS, BerandaPeristiwa.com,- Kasus pembunuhan wanita muda terlilit plastik di belakang kosan kawasan Pabuaran, Ciamis, akhirnya terungkap.

Pelaku, Eli Kasim Zakaria alias Eza (30), tega menghabisi nyawa WML (23) lantaran sakit hati ditagih utang dan cemburu usai mengetahui korban berhubungan dengan pria lain.

banner 325x300

“Dari hasil penyidikan, motif pelaku adalah sakit hati karena ditagih utang. Pelaku dan korban punya hubungan pribadi,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (28/4/2025).

Dipicu Masalah Utang dan Cemburu

AKBP Akmal menjelaskan, Peristiwa bermula pada Sabtu, 12 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB saat korban menghubungi pelaku melalui WhatsApp.

Korban meminta dijemput dan bermalam di kosan pelaku. Namun pelaku menolak karena sedang banyak masalah, terutama soal ekonomi.

Percakapan pun memanas. Korban menagih utang sambil marah-marah, membuat pelaku memblokir WhatsApp korban.

Tak lama, sekitar pukul 22.00 WIB, korban mendatangi kosan pelaku dalam keadaan marah untuk menagih utang secara langsung.

Pelaku yang emosi langsung menarik tangan korban hingga kepalanya terbentur kusen pintu dan terjatuh.

Pelaku kemudian memukul kepala korban berkali-kali.

“Saat membuka WhatsApp korban, pelaku menemukan percakapan korban dengan pria lain,” jelas Kapolres Ciamis.

Cemburu dan sakit hati, pelaku menyeret korban ke ruang tengah kosan, mencekik leher korban dari belakang, lalu mengambil pisau dapur dan menusukkan ke leher korban. Pisau itu patah.

Pelaku kemudian mencoba menggorok leher korban dengan patahan pisau. Namun hanya berhasil menggores leher korban.

Tidak berhenti di situ, pelaku menginjak leher korban dengan kaki kanan dan dada korban dengan kaki kiri hingga terdengar suara “klek” seperti tulang patah.

Melihat korban tak bergerak dan mengeluarkan darah dari mulut serta air kencing, pelaku meyakini korban telah meninggal.

Pelaku lalu mengikat leher korban dengan kain lap dan ikat pinggang, membuka pakaiannya dengan gunting, lalu pergi ngopi seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

Usaha Menyembunyikan Mayat

Pada Minggu dini hari, 13 April 2025, pelaku kembali ke kosan, menyeret jasad korban ke belakang kos dan menutupinya dengan sarung robek.

Untuk menghilangkan bau busuk, pelaku membeli plastik besar dan kantong sampah hitam, serta menyemprotkan pewangi pakaian dan body lotion ke tubuh korban.

Korban lalu dibungkus berlapis-lapis: dengan sarung, sprei, plastik bening, hingga plastik sampah hitam.

Beberapa bagian tubuh korban, seperti dubur dan vagina, bahkan disumpal kain lap.

Pelaku kemudian berusaha menghilangkan jejak dengan membuang barang-barang korban dan membersihkan kosan.

Pada Senin, 14 April 2025, pelaku sempat kabur ke Tasikmalaya, lalu ke Kota Banjar, hingga akhirnya ke Pangandaran bersama pacarnya, TN.

Kemudian, pada Kamis, 17 April 2025, pelaku mengaku kepada TN telah membunuh seseorang.

TN yang curiga tidak melapor ke polisi, namun informasi tentang bau busuk di area kosan akhirnya mengungkap kejahatan ini.

Kronologi Penangkapan dan Hasil Otopsi

Polisi menerima laporan bau busuk pada Kamis malam, 17 April 2025. Setelah olah tempat kejadian perkara, ditemukan jasad korban dalam kondisi membusuk.

Berdasarkan penyelidikan, penghuni kos tempat korban ditemukan adalah Eli Kasim Zakaria, yang sudah menghilang.

“Pelaku akhirnya ditangkap keesokan harinya, Jumat, 18 April 2025, di sebuah kosan di belakang Alfamart Nagrak, Ciamis,” ungkap AKBP Akmal.

Hasil otopsi dari RSUD Kota Banjar mengungkap korban mengalami kekerasan fisik berat.

Luka memar di kepala, dagu, leher, dada, serta resapan darah di dalam tengkorak mengindikasikan adanya benturan keras. Bagian otak korban pun sudah membubur akibat proses pembusukan lanjut.

Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual. Swab pada organ reproduksi korban juga negatif terhadap keberadaan sperma.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, Eli Kasim Zakaria dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku mulai dari 15 tahun penjara hingga hukuman mati.

“Proses hukum terus berjalan, dan kami akan kawal hingga tuntas,” tegas AKBP Akmal.***

Views: 24

Views: 16

banner 325x300