Pemkab Ciamis Peringati Hari Otonomi Daerah, Ini Sejarahnya

Hari Otonomi Daerah diperingati setiap tanggal 25 April

Upacara peringatan hari Otonomi Daerah tingkat Kabupaten Ciamis. Foto: Febri/berandapersitiwa
Upacara peringatan hari Otonomi Daerah tingkat Kabupaten Ciamis. Foto: Febri/berandapersitiwa
banner 120x600
banner 468x60

BerandaPeristiwa, Ciamis,- Pemkab Ciamis menggelar peringatan hari Otonomi Daerah Ke-XXVIII tahun 2024 berbarengan dengan peringatan Hardiknas di halaman pendopo Ciamis, Kamis (2/5/2024).

Peringatan hari Otonomi Daerah Ke-XXVIII tahun 2024 mengusung tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat”.

banner 325x300

Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, menjadi inspektur upacara. Turut hadir unsur Forkopimda Ciamis serta tamu undangan lainnya.

Hari Otonomi Daerah di Indonesia dirayakan setiap tanggal 25 April sebagai peringatan penting tentang konsep desentralisasi dalam pemerintahan Indonesia.

Baca juga:

Sejarah dan Perayaan Hari Buruh di Berbagai Belahan Dunia

Menurut KBBI desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah.

Konsep otonomi daerah merupakan wujud dari kebijakan desentralisasi, yang merupakan penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Lantas, seperti apa sejarahnya? simak penjelasan singkatnya berikut ini.

Baca juga:

Peringati Hari Angkutan Nasional: Meningkatkan Kualitas Layanan Transportasi di Indonesia

Sejarah Peringatan Hari Otonomi Daerah

Mengutip dari laman Pemerintah Kota Surabaya Sejarah otonomi daerah di Indonesia dimulai sejak masa kolonial Belanda pada tahun 1903 dengan dikeluarkannya kebijakan Desentralisatie Wet oleh Menteri Koloni I.D.F Idenburg.

Pasca kemerdekaan, Undang-Undang No.1 Tahun 1945 yang mengedepankan asas dekonsentrasi menjadi landasan, diikuti dengan berbagai perubahan kebijakan hingga lahirnya Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 yang merinci struktur daerah otonom di Indonesia.

Baca juga:

Rekomendasi Tempat Nongkrong Asik di Kota Banjar

Pada masa Orde Baru, Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 meneguhkan kebijakan sentralistis, namun pasca perubahan politik global, terutama setelah Soeharto lengser.

Pemerintah mengambil langkah untuk mengurangi sentralisasi dengan menerbitkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah di bawah pemerintahan BJ Habibie.

Undang-Undang ini memberi wewenang penuh kepada pemerintah daerah kecuali urusan tertentu seperti politik luar negeri, pertahanan, peradilan, dan urusan moneter.

Baca juga:

Mohamad Ijudin Mendorong Kewirausahaan Digital dan Pembangunan Berkelanjutan di Ciamis

Dengan adanya undang-undang ini, terjadi peningkatan pembentukan daerah otonom baru di Indonesia, mencapai jumlah yang signifikan hingga saat ini.

Saat ini, jumlah daerah otonom di Indonesia mencapai 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Sebanyak 7 provinsi, 115 kabupaten, dan 26 kota baru terbentuk sebagai daerah otonom.***

banner 325x300