Pj Bupati Ciamis Ajak Masyarakat Perangi Peredaran Rokok Ilegal

Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna mengajak masyarakat perangi peredaran rokok ilegal. (Foto: Istimewa)
Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna mengajak masyarakat perangi peredaran rokok ilegal. (Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Ciamis,- Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, mengajak masyarakat untuk aktif memerangi peredaran rokok ilegal.

Hal ini disampaikannya saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai yang digelar di Aula Gedung PKK, Kamis (26/9/2024).

banner 325x300

Engkus menjelaskan bahwa rokok ilegal mudah dikenali dari harganya yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal, karena tidak dikenai cukai.

Hal ini merugikan negara akibat hilangnya pendapatan dari cukai, dan juga berdampak buruk bagi kesehatan karena rokok ilegal beredar tanpa diketahui standar produksinya.

“Rokok legal saja berbahaya, apalagi yang ilegal. Konsumsinya sangat membahayakan kesehatan karena tidak melalui uji laboratorium,” tegas Engkus.

Pada tahun 2024, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10 persen.

Kebijakan ini lanjut Engkus, bertujuan untuk mengurangi prevalensi perokok, terutama anak-anak, serta membatasi konsumsi rokok yang merusak kesehatan. Selain itu, cukai juga berperan memperkuat pendapatan negara.

Namun, Engkus mengingatkan bahwa kenaikan tarif cukai dapat mendorong perokok, terutama yang berpenghasilan rendah, beralih ke rokok ilegal.

Harganya yang relatif murah membuatnya menjadi alternatif bagi mereka yang terdampak kenaikan harga rokok legal, yang pada akhirnya juga merugikan negara dan meningkatkan risiko kesehatan masyarakat.

“Cukai berfungsi tidak hanya sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga sebagai instrumen fiskal pengendali konsumsi barang yang berdampak buruk, seperti produk hasil tembakau atau rokok,” ujar Engkus.

Merokok, lanjut Engkus, sudah menjadi kebiasaan yang melekat dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, tercatat ada sekitar 70 juta perokok aktif di Indonesia, termasuk 7,4 persen di antaranya adalah anak-anak berusia 10-18 tahun.

“Hal ini harus menjadi perhatian kita semua dalam menyiapkan generasi menuju Indonesia Emas 2045 yang memiliki sumber daya manusia unggul dan berkualitas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Engkus meminta peserta sosialisasi untuk mengikuti acara dengan serius dan menyebarkan informasi yang mereka terima.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menolak mengonsumsi rokok ilegal dan melaporkan peredarannya jika menemukannya.

Acara sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari perwakilan Bea Cukai Tasikmalaya, Polres Ciamis, dan Kejaksaan Negeri Ciamis, yang memberikan wawasan lebih lanjut terkait regulasi cukai serta upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Ciamis.***

banner 325x300