Kasus Judol Rp 356 Miliar di Ciamis P21, Tersangka Dijerat UU ITE

Kasus Judol Rp 356 miliar di Ciamis P21, tersangka dijerat UU ITE/foto: istimewa
Kasus Judol Rp 356 miliar di Ciamis P21, tersangka dijerat UU ITE/foto: istimewa
banner 120x600
banner 468x60

BerandaPeristiwa, Ciamis,- Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengumumkan bahwa berkas perkara kasus judi online yang melibatkan jaringan internasional telah dinyatakan lengkap (P21), Kamis (19/9/2024) di Mako Polres Ciamis.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan transaksi yang fantastis mencapai Rp 356,72 miliar. Transaksi keuangan dalam jumlah besar ini berhasil diungkap oleh Polres Ciamis.

banner 325x300

“Berkat kerja keras penyidik Sat Reskrim Polres Ciamis, kemarin, 18 September 2024, sudah P21. Hari ini kami akan melimpahkan berikut tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ciamis,” ujar AKBP Akmal saat konferensi pers.

Barang bukti yang diserahkan di antaranya empat telepon genggam, 216 rekening bank beserta kartu ATM dari berbagai bank, satu koper berwarna biru, serta 162 lembar dokumen digital.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa 216 rekening tersebut digunakan untuk menampung hasil transaksi judi online dari berbagai situs, dan uang dari rekening-rekening tersebut kemudian dialirkan ke lima rekening utama.

Tersangka utama dalam kasus ini, berinisial TCA (44), adalah warga Ciamis. Selain TCA, istrinya dan adik iparnya juga terlibat sebagai bagian dari jaringan judi online yang berpusat di Kamboja.

“TCA ditangkap di salah satu hotel di Tasikmalaya saat akan melarikan diri ke Kamboja. Dari lima rekening ini, tiga di antaranya atas nama TCA dan dua lainnya atas nama istrinya,” tambah Akmal.

Namun, istri dan adik iparnya telah melarikan diri ke Kamboja dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini pertama kali terungkap pada Juni 2024, setelah Satreskrim Polres Ciamis melakukan patroli siber menyusul peringatan dari Menkopolhukam tentang meningkatnya aktivitas judi online di Indonesia.

Pada 22 Juni 2024, tim patroli menemukan indikasi adanya jaringan judi online yang melibatkan operator lokal di Ciamis. Selang beberapa hari kemudian, pada 26 Juni 2024, TCA berhasil ditangkap.

Peran TCA dalam jaringan tersebut adalah sebagai operator lokal yang bertugas mengelola transaksi keuangan dan mengatasi masalah terkait pemblokiran rekening.

“Ketika ada rekening yang diblokir oleh pihak bank, tersangka bertanggung jawab untuk memulihkan akses ke rekening tersebut,” jelas Akmal.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman bagi TCA adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kapolres Ciamis menegaskan bahwa pengungkapan jaringan judi online ini merupakan langkah awal dalam upaya Polri untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik manual maupun daring.

“Pengungkapan tindak pidana judi online ini adalah langkah awal kami. Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, baik manual maupun online. Mari kita bersama-sama membersihkan Ciamis dari segala bentuk perjudian,” tegasnya.***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan