CIAMIS,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Insiden ini berawal dari perselisihan lama akibat pertandingan sepak bola antar RW, yang kemudian berujung pada aksi kekerasan terhadap korban.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (20/3/2025), mengungkapkan bahwa tiga pelaku telah diamankan, sementara empat lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penganiayaan di Pasar Desa Puloerang, Tiga Pelaku Ditangkap
Aksi penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Pasar Desa Puloerang, Dusun Sukamukti, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis.
Tiga pelaku yang telah diamankan polisi antara lain, M (40) – Wiraswasta, warga Dusun Sukamukti, Desa Puloerang, T (46) – Wiraswasta, warga Dusun Sukamukti, Desa Puloerang, dan A (22) – Belum bekerja, warga Dusun Sukawangun, Desa Dayeuhluhur, Kecamatan Jatinegara
Sementara itu, polisi masih memburu empat pelaku lainnya yang berstatus DPO, yakni RN, AD, U, dan AS.
Dijerat Pasal 170 KUHP, Terancam 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Kapolres Ciamis menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.
“Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” ujar AKBP Akmal.
Polres Ciamis juga memastikan akan terus melakukan upaya hukum maksimal untuk menangkap pelaku lainnya yang masih dalam pelarian.
“Kami mengimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri. Kepada masyarakat, jika mengetahui keberadaan mereka, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambah Kapolres.***
Views: 0