BerandaPeristiwa, Ciamis,- PT Pos Ciamis menjadi sorotan setelah terduga terlibat dalam skandal pelanggaran Pemilu terkait pemanfaatan program pemerintah bantuan Alat Memasak Listrik (AML) berupa rice cooker oleh sejumlah Caleg.
Dugaan pelanggaran ini berawal saat Caleg dari salah satu Parpol kedapatan membagikan Alat Memasak Listrik (AML) di rumah pemenangannya di Kabupaten Ciamis Jawa barat.
Meskipun diundang untuk memberikan klarifikasi, pihak PT Pos Ciamis memilih untuk bungkam dan tidak memberikan pernyataan.
Alasan yang diutarakan adalah ketiadaan pimpinan yang berwenang memberikan penjelasan.
Di sisi lain, beberapa wartawan yang berusaha menemui Kepala Cabang PT Pos Ciamis selalu mengalami kendala karena selalu tidak ada di tempat.
Seorang supervisor, Tio, mengaku mengetahui adanya program tersebut dan sempat melihat sejumlah rice cooker di tempat kerjanya.
Tio menegaskan bahwa ia tidak mengetahui detil teknis program tersebut, karena fokusnya sebagai supervisor penjualan tidak membidangi hal tersebut.
“Saya tidak tahu detil bagaimana teknis dan sebagainya, karena saya sebagai supervisor penjualan tidak membidangi itu dan fokus terhadap pekerjaan saya,” katanya seraya mengaku akan menyampaikan hal ini ke pimpinannya, Kamis (25/01/2024).
Tio juga menjelaskan, jika yang mengetahui jelas program ini adalah Kepala Cabang PT Pos Ciamis.
“Yang tahu itu pimpinan saya yang kebetulan tidak ada di tempat, beliau sedang ke luar kota,” tambahnya.
Sebagai mana diketahui, bantuan AML merupakan program dari kementerian ESDM untuk masyarakat yang mempunyai daya listrik antara 450 VA hingga 900 VA dan itu sudah melalui validasi dari PLN dan didistribusikan oleh PT Pos Indonesia.
Bawaslu Ciamis Tangani Dugaan Politisasi AML
Bawaslu Ciamis saat ini sedang mendalami dugaan pelanggaran tersebut dengan turun ke lapangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Investigasi juga dilakukan untuk mengetahui keterlibatan PT Pos Ciamis dalam kasus ini.
Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, menyatakan bahwa hasil investigasi sementara menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).
“Jika terbukti, para pelaku dapat dipidana, dan Caleg yang terlibat dapat dicoret dari pencalonannya,” jelas Jajang, Minggu (21/1/2024).
Skandal ini semakin memanas, dan masyarakat menunggu hasil selengkapnya dari investigasi Bawaslu terkait Rice Cooker Gate yang mencuat.***
(Zaenal Abidin/Abid)