DS Tak Kapok Berurusan dengan Hukum

DS, tersangka curat digelandang polisi. (Foto: Istimewa)
DS, tersangka curat digelandang polisi. (Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

CIAMIS,- DS (27), seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) asal Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, kembali diringkus polisi setelah melakukan aksinya di wilayah Sukadana.

Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Sukadana berkat kerjasama Unit Reskrim Polsek Sukadana dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Ciamis.

banner 325x300

“Pengungkapan ini dilakukan setelah penyelidikan dan pengembangan informasi di lapangan. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Jumat (20/12/2024).

Modus Operandi Pelaku

AKBP Akmal menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan kelengahan korban. Pelaku biasanya mengincar sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan ketat, lalu mengambilnya dengan cara merusak kunci atau menggunakan kunci palsu.

“Tersangka ini merupakan residivis curat di Ciamis. Ini adalah kasus pencurian dengan pemberatan ketiganya. Sebelumnya, dia pernah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan atas kasus serupa,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHPidana, Pasal 363 ayat (1) KUHPidana. Diancam penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHPidana dan Pencurian yang masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak,memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini, menurut Kapolres, tidak lepas dari kolaborasi antara Unit Reskrim Polsek Sukadana dan Unit Jatanras Polres Ciamis.

“Kami mengapresiasi kerja keras tim dalam menyelesaikan kasus ini. Semoga ini menjadi pelajaran dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” jelas AKBP Akmal.***

Views: 3

Views: 3

banner 325x300