Ciamis Tegaskan Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Satgas Resmi Dibentuk

Ilustrasi/Freepik.com
Ilustrasi/Freepik.com
banner 120x600
banner 468x60

CIAMIS,- Pemkab Ciamis resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam acara Pertemuan Peningkatan Kapasitas Satgas KTR tingkat kabupaten yang berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Ciamis, Kamis (23/01/2025).

Langkah ini merupakan implementasi dari Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2023.

banner 325x300

Sekretaris Daerah (Sekda) Ciamis, Andang Firman Triyadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas KTR, menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk menjalankan aturan ini.

“Kebiasaan merokok sudah menjadi hal umum di masyarakat, tetapi kita harus mulai membatasi dampaknya. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan,” ujar Andang.

Pembentukan Satgas KTR di Ciamis menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

Dengan penegakan Perda yang melibatkan berbagai pihak, pemerintah berharap kebiasaan merokok di fasilitas umum dapat diminimalkan.

“Diperlukan komitmen, keberanian, dan konsistensi dalam menjalankan aturan ini. Kita semua harus berperan aktif demi kesehatan masyarakat,” tegas Andang.

Tahapan Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Dalam pelaksanaan Perda ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berperan sebagai ujung tombak penegakan aturan.

Kepala Satpol PP Ciamis, Uga Yugaswara, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyusun standar operasional prosedur (SOP) sesuai Permendagri Nomor 16 Tahun 2023.

“Saat ini kami fokus pada tahap pembinaan dan sosialisasi. Sebelum penindakan dilakukan, kami memastikan fasilitas pendukung seperti area khusus merokok sudah tersedia,” jelas Uga.

Ia menambahkan, penindakan akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu non-yustisial berupa teguran dan yustisial sesuai ketentuan hukum.

Pentingnya Kesadaran Bersama

Anggota DPRD Ciamis dari Fraksi Golkar, Mohamad Ijudin, menekankan bahwa keberhasilan Satgas KTR membutuhkan partisipasi semua pihak.

“Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Tokoh masyarakat, media, dan seluruh elemen harus ikut berperan,” katanya.

Senada dengan itu, Anggota DPRD Fraksi PAN, Anggia Herfianti, menyoroti pentingnya membangun kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif rokok, terutama bagi perokok pasif.

“Aturan ini harus didukung oleh kesadaran bersama. Kesehatan lingkungan adalah tanggung jawab kita semua,” ujarnya.***

Views: 22

Views: 10

banner 325x300