Satpol PP Ciamis Gelar Training of Trainer, Siap Gempur Rokok Ilegal

Satpol PP Ciamis menggelar Training of Trainer tata cara pengumpulan informasi peredaran BKC HT ilegal tahun 2024. (Foto: Istimewa)
Satpol PP Ciamis menggelar Training of Trainer tata cara pengumpulan informasi peredaran BKC HT ilegal tahun 2024. (Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Ciamis,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis menggelar kegiatan Training of Trainer tata cara pengumpulan informasi peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal atau rokok ilegal.

Acara yang berlangsung di Aula Hotel Larissa pada Selasa (1/10/2024) ini dihadiri oleh 27 peserta, terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN Satpol PP. Diagendakan selama dua hari, dari 1 hingga 2 Oktober 2024.

banner 325x300

Kepala Satpol PP Ciamis, Uga Yugaswara, mengungkapkan bahwa pelatihan ini merupakan langkah strategis dalam upaya memperkuat pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal di Ciamis.

Sebelumnya pada Kamis (26/9/2024, Satpol PP Ciamis juga telah melakukan sosialisasi perundang-undangan terkait cukai dengan peserta dari berbagai elemen masyarakat.

Lebih lanjut, Uga menjelaskan, tujuan utama pelatihan adalah mempersiapkan petugas untuk mampu melakukan pengumpulan informasi serta identifikasi pita cukai, baik yang legal maupun ilegal sebelum melakukan penindakan dalam operasi bersama.

“Usai pelatihan, para petugas diharapkan mampu mengumpulkan informasi terkait peredaran rokok ilegal yang akan disampaikan kepada Bea dan Cukai. Informasi tersebut mencakup berbagai jenis pelanggaran, seperti rokok yang dilekati pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai, hingga pita cukai bekas,” jelasnya.

Selama dua tahun terakhir, upaya pemberantasan rokok ilegal di Ciamis menunjukkan hasil yang signifikan.

Pada tahun 2022, tercatat 3.596 bungkus atau 71.920 batang rokok ilegal berhasil diamankan, sementara pada tahun 2023 jumlahnya mencapai 1.752 bungkus atau 34.954 batang.

“Dari Januari hingga Agustus 2024, sudah ada 11 kali penindakan yang menghasilkan 16.120 batang rokok ilegal,” tambah Uga.

Training of Trainer ini diselenggarakan berdasarkan berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

“Setiap peserta diharapkan dapat menjadi trainer yang kompeten dan profesional, serta mampu mentransfer pengetahuan kepada rekan-rekannya,” ungkap Uga.

Pada hari pertama, kata Uga, peserta mendapatkan materi dari berbagai narasumber, termasuk Kepala Satpol PP Ciamis, perwakilan dari Kepolisian Resor Ciamis, Kodim 0613/Ciamis, Kejaksaan Negeri Ciamis, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tasikmalaya.

“Di hari kedua, kami akan mengundang perwakilan dari Bea Cukai untuk memberikan sesi mendalam mengenai teknis pengumpulan informasi dan pelaksanaan operasi bersama,” lanjutnya.

Meskipun Ciamis bukan sebagai produsen rokok ilegal, hanya sebagai pasar. Uga mengakui tantangan yang ada, terutama terkait dengan kebiasaan masyarakat yang cenderung memilih rokok murah.

“Kami terus meningkatkan kewaspadaan, meskipun data menunjukkan adanya penurunan dalam peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahaya dari rokok ilegal yang tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.

“Rokok ilegal sering kali tidak dilengkapi pita cukai yang sah atau menggunakan pita cukai palsu, sehingga ini merupakan ancaman serius yang harus kita tangani,” jelasnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas petugas Satpol PP dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ciamis.

“Kami berharap setiap petugas dapat bekerja secara kompeten dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” kata Uga.***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan