‘Solidaritas Jurnalis Ciamis Melawan’ Protes RUU Penyiaran: Tolak Pembungkaman Kebebasan Pers

Puluhan jurnalis dari Ciamis, Banjar, dan Pangandaran serta seniman, mahasiswa dan berbagai elemen lainnya dengan tegas menolak revisi RUU Penyiaran

'Solidaritas Jurnalis Ciamis Melawan' menolak revisi RUU Penyiaran. Foto: Febri/berandaperistiwa
'Solidaritas Jurnalis Ciamis Melawan' menolak revisi RUU Penyiaran. Foto: Febri/berandaperistiwa
banner 120x600
banner 468x60

BerandaPeristiwa, Ciamis,- Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Ciamis Melawan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Ciamis menolak revisi RUU Penyiaran, Selasa (28/5/2024).

Mereka dengan tegas menolak revisi RUU Penyiaran.

banner 325x300

Koordinator aksi, Adeng Bustomi, mengatakan bahwa RUU tersebut berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Dia menegaskan bahwa protes ini merupakan bentuk perlawanan terhadap revisi UU Penyiaran yang dianggap mengancam hak-hak jurnalis dan masyarakat.

“Kami dari jurnalis, mahasiswa, seniman, perempuan yang melawan, petani, buruh, dan masyarakat se-Priangan Timur yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Ciamis Melawan dengan tegas menuntut pembatalan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” tegas Adeng.

Ia menyoroti bahwa RUU Penyiaran mengancam kebebasan pers yang diatur dalam undang-undang.

“RUU Penyiaran adalah ancaman kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi akan terkikis apabila RUU ini disahkan,” tambahnya.

Kenudian, Adeng juga mempertanyakan soal larangan jurnalisme investigasi pada revisi RUU Penyiaran ini. Menurutnya ini sangat bertentangan dengan hak kebebasan pers.

“Apa yang akan kita kritik kalau jurnalisme investigasi dilarang. Saya menduga kalau dewan yang ada di senayan ini, yang masa jabatannya sebentar lagi habis itu ada beberapa dugaan kasus,” ujarnya.

Baca juga: Burhanuddin Mohammad Diah, Jurnalis Penyelamat Naskah Asli Proklamasi

Pernyataan Sikap dan Tuntutan Solidaritas Jurnalis Ciamis Melawan

1. Menolak tegas draf RUU Penyiaran versi Maret 2024.

2. Menyerukan pemerintah pusat dan DPR untuk berhenti membungkam pers atau mengikis hak masyarakat dalam mendapatkan informasi.

3. Meminta DPR melibatkan masyarakat, organisasi jurnalis, dan Dewan Pers dalam perancangan RUU Penyiaran.

4. Mendesak DPR mengkaji dan merancang ulang RUU Penyiaran dengan memperhatikan asas kebebasan pers dan kepentingan masyarakat, serta tidak mengkhianati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

5. Meminta DPR menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.

6. Memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.

7. Menuntut KPI untuk tidak ikut campur dalam pengaturan penyiaran media, karena sudah ada Dewan Pers.

8. Mengingatkan agar tidak menghalangi jurnalis investigasi yang sedang menjalankan tugas mereka.

Aksi ini merupakan salah satu bentuk reaksi keras dari para jurnalis dan elemen masyarakat lainnya terhadap upaya revisi UU Penyiaran yang dianggap tidak berpihak pada kebebasan pers.

Dengan membawa berbagai poster yang mengkritik RUU tersebut, para peserta aksi menyuarakan keprihatinan mereka terhadap masa depan kebebasan informasi di Indonesia.

“DPR harus mendengar suara kami dan menghentikan segala bentuk upaya yang dapat membatasi kebebasan pers. RUU ini harus dikaji ulang dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan,” ujar Adeng.

Solidaritas Jurnalis Ciamis Melawan berharap bahwa aksi ini akan membuka mata pemerintah dan DPR terhadap pentingnya kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.***

banner 325x300