Kota Banjar, Berandaperistiwa.com,- Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, menetapkan R, mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kota Banjar pada tahun anggaran 2017 hingga 2021.
Penetapan ini dilakukan pada 23 April 2025 berdasarkan hasil pengembangan perkara yang lebih dulu menjerat Ketua DPRD Kota Banjar, DRK.
R diduga turut serta dalam proses pengusulan dan penetapan besaran tunjangan yang tidak sesuai ketentuan dan menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 3,52 miliar.
Penetapan R sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: 885/M.2.32/Fd/04/2025.
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Banjar, Akhmad Fakhri, S.H., M.H., menyebutkan bahwa Rachmawati diduga terlibat dalam pengusulan serta kenaikan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD secara tidak sah.
“Tersangka R bersama dengan DRK diduga secara bersama-sama menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan anggaran untuk kepentingan pribadi dan pihak lain,” ujar Fakhri.
Setelah pemanggilan pertama pada 28 April 2025 tidak dihadiri tersangka dengan alasan kesehatan, Kejari Banjar melayangkan pemanggilan kedua.
R kemudian hadir pada Rabu (30/4/2025) dengan didampingi kuasa hukum untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik sesuai Pasal 21 KUHAP, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung.
Tersangka R dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Negeri Kota Banjar menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan menyatakan akan terus mendalami kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Kota Banjar.
Penyidik membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan adil bagi semua pihak.***
Views: 4