BerandaPeristiwa, Ciamis,- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis menggelar Bimtek Penguatan Konsep Anti Perundungan, Kekerasan Seksual, dan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN & PN) dalam mendukung proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila untuk siswa SMP.
Bimtek ini dihadiri oleh 200 peserta yang terdiri dari kepala sekolah dan guru BK SMP se-Kabupaten Ciamis di aula Keraton Selagangga, Kamis (13/6/2024).
Kepala Dinas Pendidikan Ciamis, Erwan Darmawan, menjelaskan bahwa Bimtek ini bertujuan untuk meminimalisir dan mencegah kejadian perundungan dan kekerasan seksual di lingkungan sekolah.
Erwan juga menekankan pentingnya sosialisasi bagi para guru agar mereka memahami perundang-undangan terkait perundungan dan kekerasan seksual.
“Dengan pemahaman yang baik, kita berharap semua pihak di lingkungan sekolah bisa menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan tenteram, sehingga hasil pendidikan bisa maksimal,” ujar Erwan.
Kemudian, Erwan menyampaikan jika Disdik Ciamis telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap kecamatan.
“Kami juga mendorong pendekatan preventif, identifikasi masalah sejak dini, dan pengawasan terhadap area yang berpotensi berbahaya di satuan pendidikan,” kata Erwan.
Baca juga: Pelatihan Digital Enterpreneurship Academy Tingkatkan Daya Saing UMKM Ciamis di Era Digital
Erwan mengharapkan TPPK dapat bergerak cepat dalam menangani kasus perundungan dan kekerasan seksual.
“Kami mendorong setiap satuan pendidikan untuk melaporkan ke TPPK setiap bulan, meskipun tidak ada kejadian. Agar ada evaluasi yang terus-menerus,” jelas Erwan.
Erwan juga menyoroti faktor-faktor yang menyebabkan perundungan dan kekerasan seksual, seperti perkembangan globalisasi dan lingkungan yang tidak kondusif.
“Anak yang menjadi korban atau pelaku biasanya berasal dari keluarga yang bermasalah. Jadi, kerja sama di lingkungan sekolah, keluarga, dan komunitas sangat penting,” ungkap Erwan.
Disdik Ciamis, kata Erwan, sangat terbuka terhadap laporan dari masyarakat terkait kejadian perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Ia juga menegaskan bahwa semua tindakan akan mengikuti hukum positif di Indonesia.
“Selama belum ada bukti, kita berlakukan azas praduga tidak bersalah. Namun, jika terbukti, sanksi administrasi hingga pidana akan ditempuh sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Erwan.***