Wamendikdasmen Resmikan Gedung RPS DKV SMK Ma’arif Ciamis

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Dr. Fajar Riza Ul Haq meresmikan Gedung Ruang Praktik Siswa (RPS) Desain Komunikasi Visual (DKV) SMK Al Ma’arif, Ciamis, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025). (Foto: Istimewa)
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Dr. Fajar Riza Ul Haq meresmikan Gedung Ruang Praktik Siswa (RPS) Desain Komunikasi Visual (DKV) SMK Al Ma’arif, Ciamis, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025). (Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

CIAMIS,- Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Dr. Fajar Riza Ul Haq meresmikan Gedung Ruang Praktik Siswa (RPS) Desain Komunikasi Visual (DKV) SMK Al Ma’arif, Ciamis, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Fajar juga meninjau perkembangan SMK Ma’arif Ciamis yang menjadi bagian dari Program SMK Pusat Keunggulan yang dicanangkan pemerintah.

banner 325x300

“SMK Ma’arif merupakan salah satu penerima program unggulan dari Kemendikdasmen. Kami ingin melihat sejauh mana perkembangannya, karena ini bagian dari proyek prioritas kami,” ujar Dr. Fajar.

Ia berharap keberadaan sekolah ini dapat menarik lebih banyak pelajar di Ciamis dan sekitarnya.

Dengan pembelajaran berbasis vokasi, lulusan SMK Ma’arif diharapkan siap masuk ke dunia kerja dan berkontribusi dalam mengurangi angka pengangguran di daerah.

“Kami dari Kementerian akan terus memberikan dukungan agar sekolah ini berkembang dan membantu meningkatkan ekonomi masyarakat sekitarnya,” tambahnya.

Jihad Regulasi: Sinkronisasi Aturan Pendidikan

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Fajar juga menjelaskan konsep Jihad Regulasi, yaitu upaya menyelaraskan aturan yang selama ini bertabrakan dalam sistem pendidikan Indonesia.

“Tujuan Jihad Regulasi adalah menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik dan berkualitas bagi semua,” tegasnya.

Salah satu hasil dari kebijakan ini adalah diperbolehkannya guru ASN untuk tetap mengajar di sekolah swasta, yang sebelumnya tidak dimungkinkan karena aturan yang mengharuskan guru ASN mengajar di sekolah negeri.

Selama ini, sekolah swasta kerap kehilangan tenaga pendidik terbaiknya karena aturan yang mewajibkan guru ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengajar di sekolah negeri.

Sebagai solusi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menerbitkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, yang memungkinkan guru ASN tetap mengajar di sekolah swasta.

“Kami ingin sekolah swasta juga berkembang. Dengan kebijakan ini, guru ASN bisa mengajar di sekolah swasta tanpa terhambat regulasi,” jelas Dr. Fajar.

Ia mengakui bahwa kebijakan ini tidak mudah diterapkan, karena harus menyesuaikan dengan Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Guru dan Dosen.

“Itulah mengapa kami menyebut ini sebagai Jihad Regulasi,” tambahnya.

PPDB Diubah Jadi SPMB, Sistem Zonasi Dihapus

Selain kebijakan tenaga pendidik, Kemendikdasmen juga mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Perubahan ini bukan hanya pergantian istilah, tetapi juga penyempurnaan sistem agar lebih fleksibel dan adil.

Salah satu perubahan utamanya adalah penghapusan sistem zonasi, yang selama ini membatasi penerimaan siswa berdasarkan jarak tempat tinggal.

Kini, sistem zonasi diganti dengan sistem domisili yang lebih longgar. Dengan sistem baru ini, siswa memiliki empat jalur penerimaan utama:

1. Domisili – mempertimbangkan tempat tinggal siswa, tetapi lebih fleksibel dibandingkan sistem zonasi sebelumnya.

2. Afirmasi – khusus bagi siswa dari keluarga tidak mampu.

3. Prestasi – diperuntukkan bagi siswa dengan pencapaian akademik dan non-akademik.

4. Mutasi – bagi siswa yang orang tuanya pindah tugas.

“Kami mengganti istilah zonasi menjadi domisili bukan sekadar perubahan nama, tetapi ada penyempurnaan agar lebih adil dan fleksibel,” jelas Dr. Fajar.

Sistem baru ini berdampak signifikan bagi jenjang SMA karena adanya konsep rayonisasi, yang memungkinkan siswa mendaftar ke sekolah di luar kabupaten, bahkan lintas provinsi, asalkan memenuhi salah satu jalur penerimaan.

“Sistem ini memungkinkan siswa memilih sekolah yang sesuai tanpa terhalang batas administratif yang kaku,” tambahnya.

Sementara itu, untuk jenjang SD dan SMP, prinsip domisili tetap dipertahankan tetapi dengan fleksibilitas lebih dibanding sistem zonasi sebelumnya.

SMK Ma’arif Ciamis dan Program Unggulannya

Pimpinan Yayasan Dar el-Rahman, Arif Ismail Chowas, mengungkapkan kebanggaannya atas kunjungan Wamendikdasmen ke yayasan yang menaungi SMK Ma’arif.

“Kami sangat berbahagia bisa dikunjungi Pak Wamen. Ini menjadi momen bersejarah bagi Pondok Pesantren Miftahul Ulum dan lembaga pendidikan formalnya,” katanya.

Saat ditanya mengenai peresmian gedung baru, Arif membenarkan bahwa bangunan tersebut merupakan hasil bantuan dari Kementerian Pendidikan pada awal 2024 dan baru diresmikan penggunaannya.

Saat ini, SMK Ma’arif memiliki enam program studi, yaitu:

1. Teknik Komputer dan Jaringan

2. Teknik Kendaraan Ringan (Motor)

3. Teknik Kendaraan Ringan (Mobil)

4. Multimedia

5. Perbankan Syariah

6. Teknik Elektronika

Arif menegaskan bahwa program vokasi di sekolah ini tidak sekadar teori, tetapi juga berbasis praktik langsung.

“Ini bukan sekadar kelas teori, tetapi unit praktik vokasi bagi siswa,” ujarnya.

Saat ini, SMK Ma’arif memiliki 423 siswa, dengan 102 di antaranya berada di jurusan Multimedia, yang baru saja mendapatkan fasilitas praktik baru.

Saat ditanya apakah jurusan Multimedia menerima pesanan dari luar sekolah, Arif mengonfirmasi bahwa unit tersebut sudah berfungsi sebagai unit produksi sekaligus unit usaha.

“Kami menerima pesanan dari luar. Dengan kemajuan teknologi saat ini, pemesanan bisa dilakukan secara digital tanpa harus datang langsung ke sekolah,” jelasnya.

Dukungan terhadap Jihad Regulasi

Menanggapi konsep Jihad Regulasi yang diusung Kemendikbuddasmen, Arif menyatakan dukungan penuh.

“Kami sangat mendukung upaya ini karena ini tanggung jawab bersama. Tidak boleh ada ketimpangan antara sekolah swasta dan negeri, serta tidak boleh ada kelas satu dan kelas dua dalam pendidikan nasional,” katanya.

Ia menegaskan bahwa semua warga negara berhak mendapatkan akses pendidikan yang adil dan berkualitas, dan hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah.***

Views: 10

Views: 10

banner 325x300

Tinggalkan Balasan